13 Lembaga Kembali Akan Dibubarkan Akhir Agustus

13 Lembaga Kembali Akan Dibubarkan Akhir Agustus

Pembubaran lembaga negara dipastikan akan terjadi lagi. Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembubaran lembaga negara tahap kedua. Rencananya, ada 11 hingga 13 lembaga, yang akan dihapus pada akhir Agustus 2020 ini.

"Sekarang Kemenpan-RB bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kementerian Keuangan dan Setneg (Sekretariat Negara) sudah mempersiapkan rancangan perpres pembubaran tahap kedua," kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (11/8) kemarin.

Dia mengatakan pembubaran lembaga tahap kedua ini merupakan lanjutan dari pembubaran 18 lembaga yang sebelumnya telah dilakukan melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020, pada 20 Juli 2020 lalu.

"Kami cukup optimistis penyederhanaan lembaga ini. Dulu sudah 18 lembaga, komite dihapus. Insya Allah, akhir Agustus ini akan ada kurang lebih 11 sampai 13 lembaga yang akan dihapuskan," papar Tjahjo.

Pembubaran sejumlah lembaga negara yang didirikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) maupun undang-undang (UU), dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi. Karena banyak tumpang tindih fungsi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).

Untuk lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU, lanjut Tjahjo, memerlukan waktu lebih lama. Karena pembahasan pembubarannya harus melalui DPR.

Selain itu, hingga akhir Juli 2020, perubahan struktur pejabat struktural ke fungsional di K/L dan pemerintah daerah telah mencapai 68 persen. Dengan persentase tersebut, target penyederhanaan birokrasi dapat tercapai pada akhir 2020.

"Terhitung akhir Juli 2020 telah selesai lebih kurang 68 persen dari perubahan pejabat struktural ke pejabat fungsional. Ini memangkas eselon III, IV dan V. Reformasi birokrasi ini diharapkan bisa selesai Desember 2020," ucap mantan Mendagri ini.

Dikatakan, seluruh sekretaris menteri, sekretaris jenderal, sekretaris utama dan seluruh sekretaris daerah, terus melakukan konsolidasi untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi tersebut.

Sementara itu, Wapres Ma'ruf Amin berpesan agar penyederhanaan lembaga negara tersebut mampu menjadikan kinerja birokrasi lebih efektif dan efisien. "Birokrasi harus mampu menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat. Kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan," ujar Ma'ruf.

Dia menyebut ada 40 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) yang telah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas jumlah jabatan eselon III, IV dan V.

"Hingga saat ini, sebanyak 40 kementerian/lembaga telah melaksanakan proses penyederhanaan birokrasi. Dengan komposisi eselon III dari 5.959 menjadi 2.542 jabatan, eselon IV dari 16.210 menjadi 7.184 jabatan dan eselon V dari 10.328 menjadi 5.072 jabatan," terangnya.

Ma'ruf meminta jajaran terkait terus menyederhanakan jabatan eselon di seluruh instansi pemerintahan. Baik di pusat maupun di daerah. Penyederhanaan tersebut menjadi kesempatan membangun birokrasi kelas dunia.

"Segera lakukan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Jadikan ini sebagai sebuah kesempatan emas untuk membangun birokrasi kelas dunia. Birokrasi dengan DNA baru yang memiliki kualifikasi dan kapasitas baru, cara kerja baru yang lebih inovatif, adaptif dan responsif," pungkas Ma'ruf. (rh/zul/fin)

Sumber: