Raperda RTRW Diminta Memasukan Kearifan Lokal

Raperda RTRW Diminta Memasukan Kearifan Lokal

DPRD bersama Pemkot Tegal saat ini tengah konsen membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Diharapkan, dalam aturan itu nantinya dapat memasukan kearifan lokal yang ada. 

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengatakan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW tahun 2011-2031 kajian normatifnya harus dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Ruang wilayah sebagai kesatuan wadah yang meliputi darat, laut dan udara termasuk di dalam bumi.

"Sehingga perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna berpedoman pada kaidah penataan ruang," katanya.

Menurut Habib Ali, berdasarkan pasal 16 Undang-undang nomor 26 tahub 2007 tentang penataan ruang disebutkan rencana tata ruang wilayah kota dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Karenanya, DPRD membentuk Pansus sehingga bersama-sama dengan Pemkot saat ini melakukan pembahasan perubahannya.

"Raperda tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2011-2031 merupakan lanjutan yang pembahasannya sudah sampai pasal per pasal," ujarnya.

Namun, kata Habib, dalam pembahasan harus mendapatkan persetujuan dari Propinsi Jateng juga dari Pemerintah Pusat. Persetujuan substansi sudah diterima, sehingga pembahasan dilanjutkan dengan mencantumkan hal-hal yang pokok berkaitan dengan hierarki peraturan di atasnya yang menjadi sumber utama.

"Evaluasi Raperda RTRW dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga tertata ruang untuk lingkup perumahan, pendidikan, industri, perdagangan jasa dan RTH dengan tidak merubah cagar budaya," jelasnya.

Habib menambahkan membahas RTRW tentu juga berbicara 3 kawasan, lindung, budi daya dan strategis nasional. Serta dalam pembahasan memasukkan kearifan lokal. (muj/zul)

Sumber: