Ajukan Gugatan Praperadilan, Anita Kolopaking Siap-siap Mendapat Perlawanan

Ajukan Gugatan Praperadilan, Anita Kolopaking Siap-siap Mendapat Perlawanan

Mantan pengacara Djoko Soegianto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dipastikan akan mengajukan praperadilan atas kasusnya yang berkaitan dengan Djoko Tjandra.

Karena merupakan hak pelaku, Bareskrim Polri tidak akan mempermasalahkannya.

Dikutip dari Pojoksatu, Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8) menegaskan soal ini.

“Praperadilan yang akan ditempuh saya rasa itu hal- hal yang wajar saja. Karena hal itu memang diatur dalam KUHP,” kata Brigjen Awi.

Namun, kata Awi, kini pihaknya tengah menyiapkan perlawanan untuk menghadapi praperadilan yang ditempuh pengacara yang akrab disapa Anita Kolopaking itu.

“Tentunya dalam praperadilan ini penyidik akan menyiapkan tim untuk menghadapi praperadilan ini. Tentunya juga kita sama-sama menunggu dari pengadilan,” ungkapnya.

Bareskrim Polri resmi menahan mantan pengacara Djoko Soegianto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking usai diperiksa penyidik secara maraton dari sejak pukul 10.00 WIB hingga sampai Sabtu (8/8) sekira jam 04.00 dini hari.

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sendiri dijadikan tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Pasal 263 (2) KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Kemudian Pasal 223 KUHP, yaitu barang siapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim.

Dalam kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra. (fir/pojoksatu/ima)

Sumber: