Mangkir Lagi, Mabes Polri Ancam Jemput Paksa Anita Kolopaking

Mangkir Lagi, Mabes Polri Ancam Jemput Paksa Anita Kolopaking

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8) menegaskan tidak akan segan bersikap tegas pada Anita Kolopaking.

Dikutip dari Pojoksatu, Mabes Polri diketahui sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada mantan Pengacara Djoko Tjandra sejak Selasa kemarin (4/8). Namun, dalam pemanggilan kali ini, polisi berjanji akan menjemput paksa bila Anita tidak memenuhi panggilan.

“Sudah dilayangkan surat pemanggilan kepada tersangka, Jumat besok akan diperiksa,” kata Argo.

Mantan kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mewanti-wanti yang bersangkutan agar memenuhi panggilan kedua dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

“Tentu kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan,” ungkapnya.

Diketahui, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Anita sedianya diperiksa pada Selasa pagi (4/8) sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu untuk buronan Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, sedianya tersangka diperiksa Selasa pagi, namun hingga pukul 13.00 WIB yang bersangkutan tak kunjung datang.

“Akan diperiksa perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Tapi sampai pukul 13.00 WIB yang bersangkutan tidak hadir,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Alasan tersangka absen tidak memenuhi panggilan, kata Awi, lantaran jadwal pemeriksaan bersamaan dengan kegiatan yang bersangkutan.

“Pada hari Selasa dan Rabu yang bersangkutan ada kegiatan terkait permintaan keterangan di lembaga perlindungan saksi dan korban atau (LPSK) bersamaan dengan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Awi.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra. Polri juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. (fir/pojoksatu/ima)

Sumber: