Perum PPD Tidak Melakukan PHK Massal
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Namun, manajemen mengambil langkah-langkah efisiensi untuk menjaga kinerja dan keberlangsungan perusahaan selama masa pandemi Covid-19.
Manajemen Perum PPD, Kamis (6/8), mengatakan untuk mengantisipasi penurunan rencana operasi armada segmen layanan busway, perusahaan mengambil langkah efisiensi dengan tidak memperpanjang PKWT pramudi yang sudah habis masa kerjanya.
“Kebijakan ini menyesuaikan dengan jumlah armada yang beroperasi saat ini,” ungkap Manajemen PPD melalui keterangan tertulisnya yang diterima radartegal.com.
Selain itu, papar Manajemen PPD, dalam pelaksanaan kebijakan pemberhentian sementara waktu terhadap pramudi yang masih memiliki sisa masa kontrak, kedua belah pihak telah sama-sama memahami klausul pengakhiran kontrak akibat keadaan kahar sebagaimana tertuang dalam PKWT dan Peraturan Perusahaan tahun 2020-2022.
Menurut Manajemen PPD, para pramudi sepakat untuk dirumahkan sementara waktu dengan tetap diprioritaskan dalam antrean untuk pemanggilan kembali, apabila ada peningkatan jumlah bus yang beroperasionalisasi.
Ditambahkan Manajemen PPD, selain jangka waktu PKWT yang telah berakhir, pemberhentian tersebut juga dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan performance para pramudi selama bekerja di perusahaan.
“Perum PPD mengambil langkah merumahkan sementara para pramudi tersebut menyesuaikan dengan realisasi rencana operasi dan pendapatan perusahaan yang menurun, karena keadaan pandemi Covid-19,” terang Manajemen PPD.
Manajemen PPD berkomitmen untuk mempekerjakan kembali pramudi-pramudi sesuai dengan kenaikan jumlah rencana operasi armada sejak, Senin (3/8) lalu. Yakni dengan pemanggilan kembali secara bertahap ke-46 pramudi dan diharapkan akan ada pemanggilan-pemanggilan berikutnya.
Manajemen PPD mengharapkan seluruh pramudi yang dirumahkan sementara waktu bersabar menunggu keadaan membaik. Ini dilakukan utamanya sebagai upaya penyelamatan terhadap karyawan dan kelangsungan perusahaan. (*/zul)
Dengan dimuatnya hak jawab untuk berita berjudul "Tiga Bulan Tidak Gajian,Perusahaan BUMN Kembali PHK Massal Karyawan, Bagaimana Nih Erick Thohir?, maka radartegal.com telah menjalankan ketentuan pasal 1 ayat (11) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: