Dalami Klaim Obat Covid-19 Versi Anji dan Hadi, Polisi Libatkan 2 Saksi Ahli

Dalami Klaim Obat Covid-19 Versi Anji dan Hadi, Polisi Libatkan 2 Saksi Ahli

Dua saksi ahli dipastikan akan dilibatkan Polda Metro Jaya untuk memeriksa Hadi Pranoto dan artis Anji. Dua saksi ahli itu yakni saksi ahli bahasa dan saksi ahli dari perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal ini terkait laporan yang dilayangkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid Muannas terhadap Anji dan Hadi Pranoto.

“Dua saksi ahli rencananya akan kita libatkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/8).

Yusri menjelaskan, saksi ahli bahasa nantinya akan mendalami wawancara Anji kepada Hadi Pranoto dalam YouTube Duniamanji. 

Sementara, saksi ahli dari IDI akan mendalami klaim penemuan obat Covid-19 yang diunggah melalui akun Youtube Anji.

“Saksi ahli dari IDI, untuk saksi ahli bahasa, karena yang bersangkutan dipersangkakan di Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE. Akan diperiksa ahli bahasa karena masuk unsur persangkaan penyebaran berita bohong atau hoax,” ungkapnya.

Sebelumnya, Musisi Anji dan Profesor Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video kontroversi soal temuan obat virus corona.

Keduanya dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid. Laporan tersebut terister dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ,Tanggal: 03 Agustus 2020 dengan terlapor Hadi Pranoto dan Pemilik Akun Youtuber Dunimanji alias Anji.

Muannas katakan, keduanya dilaporkan karena telah menyebar berita bohong perihal penemuan obat Covi-19 yang diunggah di Youtube terlapor. (fir/pojoksatu/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: