Tiga Tahun, 564 Komisaris BUMN dan Anak Perusahaannya Diduga Rangkap Jabatan

Tiga Tahun, 564 Komisaris BUMN dan Anak Perusahaannya Diduga Rangkap Jabatan

564 komisaris di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya diduga rangkap jabatan selama periode 2016-2019. Rinciannya, 397 komisaris di BUMN dan sisanya menjabat komisaris di sejumlah anak perusahaannya.

Temuan itu dibeberkan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8) kemarin. “Temuan sementara bahwa sampai dengan tahun 2019 ada 397 Komisaris pada BUMN, dan 167 Komisaris pada anak perusahaan BUMN terindikasi rangkap jabatan dan rangkap penghasil,” bebernya.

Ombudsman, kata Alamsyah, telah menyampaikan data soal dugaan rangkap jabatan komisaris BUMN ini ke presiden. Temuan itu diharapkan menjadi perbaikan dalam sistem rekrutmen komisaris perusahaan pelat merah.

“Semua ini akan kami dorong sebagai dasar untuk melakukan perbaikan sistem rekrutmen dan penempatan,” kata Alamsyah.

ORI pun turut melampirkan surat ketika menyerahkan data rangkap jabatan komisaris BUMN ke presiden. Dalam surat itu, pihkanya mencatat beberapa kesimpulan atas praktik rangkap jabatan.

Di antaranya, ORI menyimpulkan potensi maladministrasi di dalam praktik rangkap jabatan pada komisaris BUMN. Di samping itu, praktik rangkap jabatan menyebabkan dobel penghasilan yang tidak didasarkan prinsip imbalan, atas beban tambahan yang wajar dan berbasis kinerja.

Selain itu, pihaknya telah menggandeng KPK untuk melakukan analisis terhadap data rangkap jabatan komisaris BUMN. Setelah melakukan pendalaman, ditemukan 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal.

Berdasarkan jabatan, rekam jejak karier, dan pendidikan, ditemukan sebanyak 91 komisaris atau 32 persen berpotensi konflik kepentingan. “Dan 138 komisaris atau 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis dengan BUMN di mana mereka ditempatkan,” ucap dia. (jpnn/zul)

Sumber: