Bawa 30 Balok Jati, Dua Pelaku Illegal Logging Disergap di Jalan Raya Balapulang-Tegal

Bawa 30 Balok Jati, Dua Pelaku Illegal Logging Disergap di Jalan Raya Balapulang-Tegal

Dua warga Banyumas yang ketahuan mengangkut kayu jati ilegal diringkus di Jalan Raya Balapulang, Selasa (4/8). Kayu-kayu jati yang diangkut truk itu diketahui tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan ke penyidik Unit Reskrim Polres Tegal untuk menjalani penyidikan.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Heru Sanusi SIK menyatakan kedua tersangka diketahui mengangkut 30 batang kayu jati balok tidak disertai dengan dokumen yang sah.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing Turut Eka (39) dan Mislan (46), keduanya warga Desa Genduren Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas. Mereka mengangkut kayu jati ilegal itu dengan menggunakan truk.

“Atas kejadian tersebut, KPH Balapulang mengalami kerugian sekitar Rp4.117.681. Aksi keduanya tepergok petugas KPH Balapulang pukul 06.30 WIB,” ujarnya dalam ungkap kasus, Selasa (4/8).

Awalnya, kata dia, karyawanPerhutaniberhasil menghentikan dan menangkap kedua pelaku dan menanyakan SKSHHK atas kayu jati yang ada di dalam truk. Namun, keduanya tidak bisa menunjukkan, akhirnya kedua pelaku bersama truk dan muatannya dibawa ke Polres Tegal. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta denda paling sedikit Rp500.000.000dan paling banyak Rp2.500.000.000," ungkapnya.

Bentuk kerja sama antara Perhutani dengan Polres Tegal terus ditingkatkan. Diantaranya lewatpengamanan hutan, pengamanan jalan Margasari- Balapulang-Prupuk yang rawan terjadi pohon tumbang.

Penanggulangan bencana alam, dan patroli bersama yang sudah berjalan selama ini. Dia mengakui hutan merupakan bagian dari penyangga ibukota. Dari keseimbangan pelestarian alam dan lingkungan yang bisa berakibat fatal bagi Kabupaten Tegal.

"Kita harus merangkul masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk melestarikan alam. Polres Tegal dan Perhutani harus bersinergi dalam melakukan upaya- upaya pencegahan," tegasnya. (her/zul/gun)

Sumber: