Gunakan Talent Pool, Pakar Nilai Erick Thohir Langgar Hukum karena Abaikan Perpres

Gunakan Talent Pool, Pakar Nilai Erick Thohir Langgar Hukum karena Abaikan Perpres

Langkah Erick Thohir dan Kementerian BUMN yang melakukan penentuan Direksi dan Komisaris BUMN melalui talent pool disebut sebagai pelanggaran hukum.

Hal ini seperti diungkapkan pakar hukum dari Bali, Ida Bagus Radendra, Minggu (2/8). Menurutnya inovasi boleh saja dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Namun, sewajarnya dilakukan dengan menjunjung tinggi regulasi yang ada.

“Kalau memang Erick Thohir pakai talent pool dalam kerangka inovasi sah-sah saja. Namun dia tidak punya kewenangan untuk itu,” ujar Ida Bagus dalam acara Bincang Kritis bersama Jurnalis di Warung Bencingah Denpasar, Bali, Minggu (2/8) dikutip dari Pojoksatu.

“Kalau dia punya ide keputusan lewat talent pool ya sampaikan ke presiden. Dia (Erick Thohir) tidak punya kewenangan untuk melakukan inovasi yang keluar koridor karena ada Perpres 177 yang mengatur soal itu,” tambah Ida Bagus.

Ia menjelaskan, Perpres 177/2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya adalah produk hukum, instrumen hukum, yang sesuai sesuai tatanan yang berlaku dan jadi acuan.

“Tidak boleh dilanggar itu preseden buruk. Jadi kalau dari kasusnya ya saya melihat rekrutmen lewat talent pool itu pelanggaran terhadap aturan hukum, pelanggaran hukum,” terangnya.

Ketua Yayasan Pendidikan STIAMI Denpasar itu menjelaskan, justru ketika publik melihat kritik keras Adian Napiupulu terhadap Erick Thohir maka penyelesaian terbaik adalah mengembalikan pada produk hukum yang ada.

“Justru saya menolak ketika jalan keluar dari perseteruan Adian dengan Erick Thohir harus dikompromikan,” katanya.

“Saya sebagai praktisi dan akademisi bidang hukum justru mendukung hukum sebagai panglima, yang sesuai hukum yang harus dijalankan tidak boleh ada dikompromikan. Jadi preseden buruk buat masyarakat kalau hukum dikompromikan,” pungkasnya.
(one/pojoksatu/ima)

Sumber: