ICW: Masih Ada 39 Buronan Korupsi yang Belum Tertangkap

ICW: Masih Ada 39 Buronan Korupsi yang Belum Tertangkap

Tertangkapnya buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra harus dijadikan momentum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja penegak hukum. Terlebih sejumlah aparat penegak hukum ikut terseret dalam masa buronnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan penangkapan Djoko Tjandra harus menjadi langkah Jokowi dalam memperbaiki lembaga hukum.

"Mestinya bisa dijadikan momentum bagi Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait, yakni: Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi), dan Badan Intelijen Negara," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7).

Menurutnya, jika tidak dilakukan evaluasi mendalam, tak menutup kemungkinan buronan korupsi lainnya akan melakukan hal serupa. Dikatakannya terpidana kasus Bank Bali ini hanya satu dari sekian banyak buronan yang masih tersebar di beberapa negara.

Berdasarkan catatan yang ICW miliki, masih ada 39 buronan korupsi yang belum ditangkap. "Tentu ini harus menjadi fokus bagi pemerintah, terlebih lagi jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh para buronan tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 53 triliun," katanya.

Selain itu, Kurnia juga meminta agar Djoko Tjandra, dapat mengungkap semua pihak yang membantunya dalam pelarian selama 11 tahun.

"Agar yang bersangkutan dapat kooperatif dalam menjalani masa hukuman serta memberikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama sebelas tahun terakhir," harapnya.

Kurnia juga meminta agar Polri dapat segera mengembangkan dan menuntaskan kasus Djoko Tjandra. Termasuk bertambahkan kemungkinan petinggi Polri lain yang terlibat.

Ia juga meminta agar Polri segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu.

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," katanya.

Kurnia juga mendesak Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja dari Tim Eksekutor Pencarian Djoko Tjandra. Dinilainya, tim tersebut pada gagal meringkus Djoko saat melarikan diri ke luar negeri.

Tak hanya itu, ia juga meminta Kejaksaan Agung mendalami dugaan kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra. Ia menyatakan seharusnya Pinangki diberhentikan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung.

"Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice," pungkas dia. (gw/zul/fin)

Sumber: