Sel Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo Dipisah

Sel Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo Dipisah

Terpidana kasus korupsi Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker, resmi berstatus warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (31/7) malam. Namun, untuk sementara Joker tetap ditahan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan.

"Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. Kita eksekusi ke lapas dan tugas kejaksaan selesai. Status Joko Tjandra menjadi warga binaan," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7).

Reynhard mengatakan penempatan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri dilakukan untuk sementara. Hal tersebut dilakukan dalam rangka proses pemeriksaan terpidana yang divonis 2 tahun penjara itu.

"Kemudian yang bersangkutan akan ditempatkan sementara di Cabang Rutan Salemba di Mabes Polri. Tentunya dalam rangka pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Dia memastikan penahanan terhadap Joker akan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. Sejumlah pimpinan lembaga tersebut menandatangani surat berita acara serah terima.

Selain itu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga ditahan di sel Bareskrim Polri. Dia menjadi tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra.

"Ditahan per Jumat, 31 Juli 2020," kata Karo Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Namun, sel keduanya terpisah. Hal ini dilakukan agar keduanya tidak bisa berkomunikasi. Mantan Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk Joko Tjandra. Akibat perbuatannya, dia dimutasikan sebagai perwira tinggi pelayanan Markas Mabes Polri.

Selain Prasetijo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan palsu. Anita merupakan salah satu kuasa hukum Joko Tjandra. Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut aliran dana terkait dengan pelarian Joko Tjandra. "Melalui Kedeputian Pencegahan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bareskrim," ujar Ali di Jakarta, Jumat (31/7).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menambahkan lembaganya terus berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan pelarian Djoko Tjandra tersebut. "Kami terus berkoordinasi dan supervisi penanganan pelarian Joko Tjandra. Sejauh ini, Polri sangat terbuka dan mempersilakan KPK untuk terus berkoordinasi," ucap Ghufron.(rh/fin)

Sumber: