Kedapatan Tak Pakai Masker, Warga Akan Dikarantina Sehari dan Dirapid Test
Kegiatan operasi yustisi masker oleh tim gabungan Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Forkopimcam digelar di semua kecamatan.
Agustus ini kegiatan itu dilanjutkan. Beda razia Agustus yaitu lebih tegas dalam sanksi. Melanggar, langsung di tes rapid dan di karantina di Gedung Korpri maupun Buper Munjulluhur.
“Kalau Juli hanya edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan diminta tidak mengulanginya. Namun Agustus ini, saat kedapatan tak bermasker di tempat umum, langsung diciduk dan dikarantina 1x24 jam.
Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Suroto melalui Kabid Penegakan Perundang- undangan Daerah, Sugeng Riyadi mencontohkan saat di wilayah kecamatan ada yang terjaring razia dan memenuhi kriteria pelanggar, akan langsung diangkut kendaraan dinas ke rumah karantina Gedung Korpri Jalan Mayjend Sungkono, Kalimanah.
“Pihak keluarga yang ditinggalkan akan dihubungi melalui desa dan bisa menjenguk di rumah karantina. Namun pelanggar harus menginap di sana sesuai perhitungan jam. Misalnya masuk jam 12 siang, maka keluar jam 12 siang hari berikutnya,” tegasnya, Kamis (30/7) kemarin.
Dia kembali mengingatkan, saat Agustus ini masih banyak yang bandel tidak mematuhi aturan Perbup Nomor 56 Tahun 2020 tentang Wajib Penggunaan Masker dan Gelang Identitas, tidak ada edukasi lagi. “Kalau saat ini mereka sangat beruntung masih diingatkan. Sehingga kami tetap menyesuaikan,” ungkapnya.
Pihaknya meminta semua warga masyarakat mematuhi aturan. Karena dengan semua mendukung aturan, maka wabah bisa cepat selesai. Namun ketika dianggap sudah normal dan perilaku abnormal, malah berbahaya. (amr/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: