Soal Surat Keterangan Bebas Covid-19, Pemkab Tegal Diminta Segera Tunjuk OPD

Soal Surat Keterangan Bebas Covid-19, Pemkab Tegal Diminta Segera Tunjuk OPD

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim minta Pemkab Tegal memberikan wewenang kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang hendak kembali merantau ke kota besar di seluruh Indonesia. 

Hal ini sesuai dengan permintaan dari masyarakat soal surat keterangan bebas Covid-19 yang akan kembali ke kota besar. 

Agus Salim, Senin (27/7) mengatakan, hal ini untuk mempermudah masyarakat membuat surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang akan kembali bekerja.
Sebagai wakil rakyat, dirinya memohon agar Pemkab Tegal segera menunjuk OPD yang diberi wewenang untuk memberi surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga Kabupaten Tegal yang akan kembali bekerja di luar Kabupaten Tegal.

"Ini penting agar masyarakat Kabupaten Tegal yang akan bekerja di luar kota bisa bekerja kembali di daerah tujuan tanpa hambatan berarti," katanya. 

Saat ini, tambah Agus Salim, jika warga kabupaten Tegal akan kembali bekerja di luar Kabupaten Tegal atau luar provinsi, mereka diminta membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asal. Selain itu, mereka nantinya juga diminta membawa surat keterangan hasil rapid test dan tes PCR, serta membawa surat keterangan perjalanan kembali bekerja ke daerah asal tempat mereka bekerja. 

"Mudah-mudahan Pemkab Tegal segera menunjuk OPD untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut," tambahnya.

Persoalan dengan serapan aspirasi, lanjut Agus Salim,  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal tetap melaksanakan serap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya saat pandemi virus corona atau Covid-19. Namun dengan jumlah peserta yang relatif sedikit dan terbatas.

Reses dalam rangka serap aspirasi tetap dilaksanakan, disepakati anggota DPRD pada rapat Badan Musyawarah. 

Pelaksanaan serap aspirasi masyarakat tersebut, tetap memperhatikan pembatasan fisik serta tidak melakukan kegiatan tatap muka dengan massa yang relatif banyak sesuai protokol kesehatan dan Maklumat Kapolri.

Kegiatan reses hanya boleh mengumpulkan warga di daerah pemilihannya sebanyak 50 orang per hari, mulai tanggal 22 Juli -27 Juli 2020.

"Tetap semangat semuanya meski di tengah pandemi corona," tandasnya. (guh/ima)

Sumber: