Bahas Tiga Raperda, DPRD Kota Tegal Lakukan Public Hearing di Malam Hari

Bahas Tiga Raperda, DPRD Kota Tegal Lakukan Public Hearing di Malam Hari

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar public hearing di Ruang Rapat Paripurna, Minggu (26/7) malam. Itu menyusul dibahasnya 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkot Tegal.

Ketiganya yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada PT Bank Jateng dan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh fan Pemukiman Kumuh. Melalui, public hearing diharapkan akan ada masukan dari masyarakat yang akan dijadikan bahan pembahasan panitia khusus (Pansus).

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan saat ini ada proses pembahasan 3 Raperda. Untuk membahasnya, telah dibentuk pansus 4, 5, dan 6.

"Tiga raperda itu butuh masukan sehingga harapannya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat," katanya.

Menurut Kusnendro, melalui itu, diharapkan nantinya ada perbaikan terkait kearsipan, penyertaan modal pada Bank Jateng dan peningkatan kualitas Perumahan dan Pemukiman kumuh. Seperti Raperda tentang kearsipan, nantinya penyelenggaraannya harus dilakukan dengan cermat dan teliti. 

"Seluruh dokumen kenegaraan bisa tertata dan terarsipkan secara baik. Sehingga jika dibutuhkan bisa cepat ditemukan," ujarnya.

Kemudian, kata Kusnendro, terkait penyertaan modal dimaksudkan untuk memperbesar permodalan di bank Jateng. Diharapkan bank Jateng bisa lebih baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Diharapkan dengan naiknya modal bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Terkait tentang pemukiman dan perumahan rakyat diharapkan dengan raperda pemkot bisa bekerja keras agar pembangunan bisa mengarah kepada daerah pesisir," tandasnya.

Kusnendro menambahkan permukiman kumuh sangat penting karena menyentuh berbagai aspek. Sehingga, DPRD melakukan proses pembahasan tentang pembangunan perumahan kumuh. (muj/zul)

Sumber: