Opini Din Syamsuddin Keras, Rizal Ramli: Tetapi Ada Benarnya

Opini Din Syamsuddin Keras, Rizal Ramli: Tetapi Ada Benarnya

Pernyataan Ketua Dewan Pengarah Komite Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Prof Din Syamsuddin direspons Ekonom senior Rizal Ramli. Menurut Din, UU Nomor 2 Tahun 2020 merupakan kejahatan luar biasa terhadap negara, bangsa, dan rakyat.

Rizal menyebut pemerintah telah mengambil alih hak konstitusional DPR yang dilindungi UUD NRI 1945. Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2020 juga memberikan kekebalan hukum kepada para pejabat di sektor keuangan.

UU tersebut merupakan hasil penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Menurut Rizal, pendapat Din keras tetapi ada benarnya.

Menurut Rizal, seharusnya semua pihak diposisikan sama di hadapan hukum.
"Indonesia bukan lagi negara hukum," ujar Rizal melalui akun Twitternya.   

"Ambyaar."

Sebelumnya, Din Syamsuddin menyatakan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang telah melanggar Pasal 23 UUD NRI 1945. Alasannya, UU tersebut merupakan bentuk kejahatan luar biasa terhadap negara, bangsa dan rakyat.

Karenanya, Din makin yakin dengan upayanya menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu menyebut UU yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Mei 2020 tersebut telah menyelewengkan Pasal  23 UUD 1945.

"DPR memiliki hak yang sangat mendasar, sangat utama, antara lain hak budgeting. Pasal 23 inilah yang disimpangkan, diselewengkan, dikangkangi, dibangkangi oleh pemerintah dan DPR itu sendiri,” ungkap Din dalam webinar KMPK bertema UU Korona No. 2/2020: DPR Lumpuh dan Dilumpuhkan Tanpa Hak Budget pada Jumat lalu (24/7). (boy/jpnn/zul)

Sumber: