Diduga Banyak Oknum yang Terlibat, LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Djoko Tjandra
Dugaan keterlibatan banyak oknum dalam pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen alias Joker, mulai terungkap. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi yang ingin memberikan informasi terkait buronan kasus cessie Bank Bali tersebut.
Termasuk untuk kasus surat jalan yang melibatkan perwira tinggi di Polri. "Jika ada yang mengajukan diri sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), LPSK siap menerima dan memberikan perlindungan," tutur Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Jakarta, Sabtu (25/7) kemarin.
Menurutnya, saksi akan memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku. Apalagi, beber Susilaningtias, mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang saat ini jadi sorotan publik.
"Jenis perlindungan akan diberikan kepada saksi berdasarkan ancaman yang ada," ungkapnya lagi
Dia menyebut ulah Djoko Tjandra yang bebas keluar masuk negara-negara tetangga, berpotensi menimbulkan masalah hubungan diplomatik. "Aparat penegak hukum di bawah naungan pemerintah harus bersinergi untuk mengejar Joko Tjandra. Pemerintah bisa memaksimalkan perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Malaysia dan Papua Nugini untuk memulangkan Joko Tjandra," ucapnya.
Menurutnya, penyelesaian kasus Joker menjadi pertaruhan besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Jika bisa menangkap Joko Tjandra, kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan pulih kembali.
LPSK, lanjutnya, mendukung upaya memburu Joker agar kasus-kasusnya dapat dibongkar secara tuntas. "LPSK sendiri akan terus memantau perkembangan kasus ini. Namun bila terjadi eskalasi ada ancaman kepada saksi, kami akan berkoordinasi dengan polisi," ucapnya. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: