Palsukan SIM, Sertifikat dan Struk Gaji untuk Pinjam Uang, 2 Pria Dicokok Polisi
Dua orang pelaku pemalsuan dokumen negara berupa SIM, sertifikat pelatihan dan struk gaji untuk aplikasi pinjam uang diamankan polisi, Sabtu (25/7). Jajaran Subdit II Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen negara yang sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir ini.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Patopoi mengatakan, dua pelaku yakni FY dan ES merupakan warga asal Kota Sukabumi.
“Dari pengakuan tersangka melakukan aksi ini sejak tahun 2018. Sebanyak 50 SIM palsu telah diproduksi oleh tersangka,” jelasnya, Sabtu (25/7) di Mapolda Jabar.
Modus pelaku menawarkan kepada orang-orang yang membutuhkan, melalui WhattsApp.
“Pelaku tak hanya menawarkan SIM, pelaku juga menawarkan dokumen lainnya,” terangnya dikutip dari Pojoksatu.
Dalam praktik memalsukan SIM, para tersangka menghapus data di SIM yang lama menggunakan silet.
“Kemudian, tersangka menimpanya dengan format yang sama persis dengan SIM asli. Setiap membuat dokumen negara palsu, tersangka menerima imbalan sebesar Rp50.000,” jelas Patoppoi.
Polisi menyita barang bukti berupa kertas transparan, 1 buah Printer Merk Epson Type L300 warna hitam, 1 buah CPU Computer Merk Acer warna hitam, 1 buah Monitor Merk Acer warna hitam, 1 buah Power Suplay Merk AVS Data warna merah putih dan 1 buah Mouse Merk Logitech warna hitam.
Atas perbuatannya, FY dan ES dikenai Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu atau Memalsukan Surat, dengan hukuman 6 tahun penjara. (fir/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: