857 Anak Terima Remisi, 19 Langsung Bebas

857 Anak Terima Remisi, 19 Langsung Bebas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi remisi kepada 857 anak. Remisi diberikan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Silitonga mengatakan 857 anak yang mendapat remisi tersebut berasal dari berbagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di seluruh Indonesia. Dari total tersebut 19 anak diantaranya bebas langsung.

"Ada pun rincian pemberian revisi anak nasional (RAN) I atau pengurangan pidana sebagian sebanyak 838 anak dan RAN II atau langsung bebas sebanyak 19 orang," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Dijelaskannya, pemberian remisi sebagai wujud lembaganya mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis dan mempercepat proses integrasi anak dalam menjalani masa pidana.

Dijelaskannya, remisi disesuaikan dengan remisi umumnya sesuai dengan masa tahanan. Meski proses hukum tetap berjalan, namun menurutnya anak harus mendapatkan hak-haknya.

"Tidak bisa kalau lima tahun atau empat tahun (vonis) selama itu di penjara, itu namanya tidak membina. Lembaga pemasyarakatan itu melakukan pembinaan, dan semakin baik dilakukan potongan-potongan remisi," terangnya.

Ditambahkannya, selain remisi, pihaknya juga memberikan penguatan program Sekolah Mandiri Merdeka Belajar. Program tersebut, merupakan bagian dari pembinaan kepribadian dan pelatihan keterampilan untuk memenuhi hak Anak selama menjalani proses peradilan pidana untuk mendapatkan pendidikan. Sebab sesuai dengan amanat undang-undang, pendidikan anak tidak boleh terhenti saat menjalani proses pidana.

"Program Penyelenggaraan Pendidikan bagi Anak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan harus ditangani secara khusus karena status Anak secara hukum berakibat pada perampasan kemerdekaan secara fisik," ungkapnya.

Pemenuhan pendidikan menjadi faktor penting yang harus disiapkan lembaga pemasyarakatan. Termasuk program pembinaan kepribadian, dan pelatihan keterampilan.

"Disesuaikan dengan program unggulan masing-masing LPKA ini bertujuan agar Anak dapat mengembangkan potensi diri berdasarkan bakat dan minat, serta menjadi Anak yang berkarakter," lanjutnya.

Ada pun materi Sekolah Mandiri Merdeka Belajar meliputi kelas keagamaan sesuai agama yang dianut oleh Anak, olahraga, seni, ketahanan pangan, teknologi dan informasi, desain grafis dan periklanan, otomotif, tata rias, tata boga, tata busana, teknik elektro dan pertukangan.

Sementara itu, Kabag Humas Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan anak-anak yang mendapatkan remisi itu dipastikan sudah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif.

Dikatakannya, remisi diberikan sebagai penghargaan setelah anak-anak itu mengikuti pembinaan di berbagai lembaga pemasyarakatan dengan baik.

"Itu sebagai apresiasi, karena anak-anak itu sudah mengikuti pembinaan pendidikan dengan baik selama di LPKA dan ada juga di lapas dan rutan," katanya. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: