Belum Dikarunia Anak, Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Temannya 10 Kali

Belum Dikarunia Anak, Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Temannya 10 Kali

Bambang Iwan Suseno (40) sudah delapan tahun berumah tangga, meski belum dikaruniani anak. Tapi meski sudah mempunyai istri, dia mengaku masih tertarik pada anak-anak.

Jadilah anak teman kerjanya, jadi pelampiasan nafsu sesaatnya. Tidak sekali dilakukannya terhadap AJ (13). Tapi diakuinya sudah sekitar 10 kali, sejak 2018 silam hingga terakhir Juni lalu.

Saya tertarik dengan korban. Saya khilaf lakukan semua ini. Setiap usai, dia selalu saya berikan uang jajan Rp20 ribu,” aku tersangka, warga Jl SM Mansyur, Kecamatan IB I, Palembang.

Dia sudah diamankan polisi, setelah ditangkap di rumahnya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (22/7), sekitar pukul 21.30 WIB.

“Korban itu, anak kawan aku kerja. Kalau dia ikut bapaknya, diam-diam aku ajak ke gudang. Kalau mahasiswa dan kampus di Bukit tu lagi sepi,” ulasnya.

Caranya mencabuli, tersangka Bambang mengaku hanya memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban. Dia mengaku tidak berhasil ”menembus” saat hendak menyetubuhi korban.

“Jadi cuma saya gesek-gesek saja (maaf, red). Terus sudahnya beri uang Rp20 ribu,” katanya, seraya membantah mengancam korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono SIK MH, melalui Kanit PPA Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit PPA Ipda Hj Fifin Sumailan, menjelaskan, kasus itu terkuak dari kecurigaan ibunya. Saat mencuci, ada bercak darah pada celana dalam korban.

“Begitu ditanya, korban mengaku dicabuli oleh pelaku (Bambang, red), “ jelasnya.

Dari pengakuan korban juga, dia pernah diikat pelaku saat akan dicabuli. Orangtua korban, berinisial SZ lalu membuat laporan polisi, dari penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap.

“Tersangka dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (wly/afi/air/ce1/zul)

Sumber: