Tidak Perlu Antre, Ambil Nomor Cukup Secara Daring

Tidak Perlu Antre, Ambil Nomor Cukup Secara Daring

Untuk mencegah munculnya antrean layanan administrasi kependudukan, warga pemohon kini diwajibkan mengambil nomor antreannya secara online atau daring (dalam jaringan), minimal sehari sebelum kedatangannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal. Sistem ini mulai diberlakukan hari Senin (20/7) lalu. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Supriyadi, Kamis (23/7) mengatakan, layanan tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan. Di samping memudahkan pihaknya mengelola dan mengendalikan pelayanan di masa pandemi ini yang dibatasi maksimal 400 orang per harinya. Terbagi proporsional ke dalam empat jenis layanan, yaitu pelayanan umum seperti pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pencetakan KTP-el, perekaman KTP-el dan sinkronisasi data kependudukan. 

"Sejak diberlakukannya sistem antrean daring ini sudah tidak lagi dijumpai kerumunan warga pemohon baik di halaman parkir maupun ruang tunggu di kantornya," katanya. 

Kondisi ini, tambah Supriyadi, sejalan dengan kebijakan pemerintah mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kantor. Di sisi lain, pembatasan jumlah layanan harian tersebut terpaksa ditempuh karena adanya keterbatasan jumlah personel petugas pelayanan. 

"Kami mengakui, jumlah personel di disdukcapil terbatas, tidak sebanding dengan jumlah warga pemohon yang harus dilayani setiap harinya," tambahnya. 

Sehingga tidak heran, lanjut Supriyadi, jika sebelumnya dijumpai pemandangan warga yang mengantre sejak pagi. Meskipun sudah disampaikan jika pengurusan adminduk bisa dilakukan via daring ataupun lewat Rumah Paten di masing-masing kecamatan. 

Pendaftaran antrean secara daring bisa dilakukan dengan mengakses laman milik disdukcapil. Di sini, pemohon memasukkan NIK dan nomor telepon yang bisa dihubungi, kemudian memilih loket pelayanan dan tanggal rencana kedatangan. Di situ tertera kode captcha yang harus diketikkan lalu klik simpan. Setelah proses pendaftaran ini selesai, maka pendaftar akan mendapatkan pemberitahuan tanggal dan jam pelayanan melalui Whatsapp atau SMS. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: