44 Anggota DPRD Jember Sepakat Pecat Bupati Jember

44 Anggota DPRD Jember Sepakat Pecat Bupati Jember

44 dari 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Rabu (22/7) kemarin, sepakat memberhentikan Bupati Jember, Faida. Usulan pemakzulan ini buntut ketegangan hubungan antara legislatif dan eksekutif di Kabupan Jember, Jawa Timur.

Sikap politik itu merupakan hasil akhir sidang paripurna tentang menyatakan pendapat para angggota dewan. Para wakil rakyat itu menilai Bupati Jember, Faida telah melanggar sumpah dan janji jabatan.

Ketua DPRD Kabupaten Jember, Itqon Syauqi mengatakan, pimpinan menerima usulan seluruh anggota dewan untuk memberhentikan Bupati Jember. Secara politik, kata Itqon, Bupati Jember telah diberhentikan oleh seluruh anggota dewan.

Meski demikian, yang nanti memutuskan pemberhentian adalah Kemendagri dengan dasar fatwa Mahkamah Agung (MA). Setelah memutuskan pemakzulan itu, pihak DPRD Jember akan melengkapi dokumen pendukung untuk diproses di Kemendagri dan MA.

Tujuannya untuk menguji keputusan politik yang diputuskan para anggota dewan. "7 fraksi memutuskan menerima usul hak menyatakan pendapat yang isinya meminta pada forum paripurna untuk memberhentikan Bupati, secara politik Bupati Jember telah dimakzulkan oleh DPRD. Dasarnya dianggap telah melanggar sumpah janji jabatan," demikian kata Itqon saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (22/7).

Selain itu, DPRD merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Faida dan berdampak pada potensi keuangan negara. Beberapa dasar keputusan DPRD itu, di antaranya adalah diabaikannya hasil pemeriksaan Komisi ASN yang menganulir mutasi sejumlah pejabat, namun tidak dilaksanakan oleh Bupati.

Selain itu, para anggota dewan sebelumnya telah menjalankan hak-haknya sebagai wakil rakyat yaitu, hak interpelasi, tetapi pihak Bupati menganggap bahwa apa yang dilakukan DPRD tidak sah. Para anggota DPRD juga telah menjalankan hak angketnya.

Dalam prosesnya, DPRD menengarai banyak indikasi keterlibatan Faida dalam perkara kasus rasuah dan juga dugaan maladministrasi. Seluruh dokumen, bukti serta keterangan saksi angker DPRD Jember sebelumnya telah diberikan ke lembaga penegak hukum.

Pihak Bupati Jember sendiri mengatakan telah berusaha menjalani rekomendasi Kemendagri dan tengah menunggu penerbitan SK dari Kemendagri. Itqon menjelaskan, pihak DPRD saat ini tengah melengkapi berbagai syarat administratif untuk menindaklanjuti keputusan para anggota DPRD ke Kemendagri dan Mahkamah Agung.

"Secara administratif DPRD jember tidak bisa memakzulkan Bupati, Yang bisa ketetapan Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung.  Kami masih mempelajari seluruh dokumen dasar pemakzulan yang menilai Bupati melanggar sumpah janji jabatan dan perundang-undangan," demikian kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Dalam proses sidang Paripurna itu, ribuan masyarakat juga melakukan aksi demonstrasi menuntut pemberhentian Bupati Jember. Para masyarakat pun langsung membubarkan diri usai mendengar putusan para anggota DPRD yang memberhentikan Bupati Perempuan pertama di Kota Tembakau itu.

Merespons keputusan DPRD Jember itu, Kantor Berita Politik RMOL tengah mengkonfirmasi ke Bupati Jember Faida. Namun demikian, hingga berita ini di publikasi belum ada respons dari Bupati Faida.

Sebelumnya, Menindaklanjuti ketegangan antara Bupati Jember Jawa Timur dengan DPRD, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian memberi tenggat waktu kepada Bupati Jember Faida hingga hasil pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Agenda pemeriksaan Gubernur Jatim, Khofifah akan dilakukan pada 24-26 Juni mendatang. Setelah itu, Tito akan mengambil sikap atas konflik Bupati Faida dengan DPRD Kabupaten Jember berlarut-larut ini.

Sumber: