Enam Fraksi DPRD Kota Tegal Setuju Raperda HIV/AIDS Dipansuskan

Enam Fraksi DPRD Kota Tegal Setuju Raperda HIV/AIDS Dipansuskan

Sejumlah fraksi di DPRD Kota Tegal menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang HIV/AIDS untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus. Itu menyusul digelarnya rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi pada Selasa (21/7) siang.

Dalam rapat paripurna itu, juru bicara masingng-masing fraksi membacakan pemandangan umumnya. Mereka yakni Nurfitriani (FPAN), Fathul Iman (FPKB), Sefrudin (FGerindra), Rachmat Rahardjo (FPKS), Sugiyono (FGolkar) dan Rosalina (FPDIP).

Dalam penyampaiannya Nur Fitriani mengatakan Fraksinya sangat mengapresiasi dan berharap kepada Pemkot Tegal tidak hanya membuat perda yang berkaitan dengan HIV/AIDS, tetapi juga untuk penanganan penyakit menular lainnya. 

Apalagi sekarang penyakit menular perkembangannya yang sangat cepat. Maka diperlukan peraturan yang mampu melindungi keselamatan masyarakat baik kesehatan mupun perekonomiannya.

"Sehingga pencapaian visi-misi Wali Kota Tegal dapat terwujud. Fraksi PAN menyetujui untuk dibahas oleh pansus DPRD Kota Tegal," katanya.

Fathul Imam dari FPKB mengungkapkan pihaknya menerima dan menyetujui Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS untuk dibahas di tingkat alat kelengkapan DPRD. Dengan memperhatikan catatan-catatan yang disampaikan.

"Kami menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah tersebut untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,"kata Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Moh. Sefrudin.

Sementara Rachmat Rahardjo dari FPKS mengatakan setelah mempelajari isinya, pihaknya menilai Raperda ini masih belum kuat dalam mendorong pemerintah untuk melakukan usaha penanggulangan HIV secara sistematis dan terencana. Karena hampir sebagian besar isi Raperda ini masih bersifat normatif .

"Karenanya, kami meminta agar Wali Kota Tegal menjelaskan secara detail rencana strategi baik program dan kegiatan penanggulangan HIV/AIDS secara integral dan komprehensif sebagai gagasan inovatif yang merupakan kearifan lokal," ujarnya.

Sedangkan Sugiono (FPartai Golkar) menegaskan dengan diterbitkannya perda penanggulangan HIV/AIDS, maka sebagai landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Dengan harapan angka penularannya bisa ditekan. 

Rosalina dari FPDIP menyatakan Fraksinya menyetujui raperda tentang penanggulangan HIV/AIDS. Selanjutnya bisa dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan dari unsur Fraksi- Fraksi di DPRD Kota Tegal.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan setelah mendengarkan pandangan umum fraksi, maka selanjutnya raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS akan dibahas dalam panitia khusus. Setelah selesai, nantinya akan di paripurnakan kembali. (muj/zul)

Sumber: