Minta Sidang Online, MAKI: Djoko Tjandra, Buronan Telah Hina Pengadilan

Minta Sidang Online, MAKI: Djoko Tjandra, Buronan Telah Hina Pengadilan

Untuk kali ketiga, Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker atau Djoko Tjandra tidak hadir dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Tidak hanya mangkir. Terpidana sekaligus buron kasus cessie Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu juga berusaha mengatur majelis hakim. Caranya meminta agar sidangnya digelar secara online.

Permintaan itu tertuang dalam surat yang ditandatanganinya di Kuala Lumpur, Malaysia, tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma, Joker, minta majelis hakim menggelar sidang pemeriksaan PK secara online.

Alasannya, demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum. Seperti diketahui, sebelumnya sudah dua kali Joko Tjandra tidak hadir alias mangkir dalam persidangan.

Yakni pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020. Saat itu, Joko tidak muncul dengan alasan sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Majelis hakim sudah mengultimatum kuasa hukumnya untuk menghadirkan Joko Tjandra di persidangan.

"Demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum, melalui surat ini saya memohon kepada Majelis Hakim agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya melalui persidangan melalui daring atau telekonferensi. Demikian yang dapat saya sampaikan. Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," ujar Joko Tjandra dalam suratnya yang dibacakan Andi Putra Kusuma di ruang Sidang Utama PN Jaksel, Senin (20/7).

Merespons permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menegaskan telah memberikan dua kesempatan kepada Joko Tjandra agar hadir di persidangan. Majelis menyatakan tidak memberi toleransi lagi.

Akhirnya, hakim memutuskan menunda persidangan hingga, Senin (27/7) mendatang. Agendanya mendengarkan pendapat jaksa.

"Saudara Jaksa, Anda saya minta memberikan pendapat tertulis satu minggu atas persidangan ini. Majelis berpendapat sidang ini nggak bisa diteruskan. Karena pemohon PK tidak hadir. Silakan jaksa berpendapat. Setelah itu, baru majelis akan berpendapat," ujar Nazar.

Menanggapi hal itu, jaksa Ridwan Ismawanta menegaskan pihaknya bertindak sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2012. Dalam SE itu kehadiran terpidana adalah wajib.

"Isi dari SEMA sudah sangat jelas. Bahwa untuk pemeriksaan permohonan PK di pengadilan, dihadiri terpidana," tegas Ridwan.

Dia optimistis hakim tidak akan mengabulkan permohonan sidang online yang diajukan Joker. (rh/zul/fin)

Sumber: