Singgung Perempuan Bercadar di Status Facebooknya, Penceramah Dilaporkan Polisi

Singgung Perempuan Bercadar di Status Facebooknya, Penceramah Dilaporkan Polisi

Penceramah asal Medan, Miftahul Chair dilaporkan sejumlah ormas Islam dengan dugaan penistaan agama. Dia dilaporkan karena unggahan status di media sosial, Facebook miliknya.

Laporan terhadap Miftahul Choir dilakukan, Jumat (17/7), ke Polrestabes Medan. Miftahul diketahui menuliskan tentang perempuan bercadar tanggal 29 Juni lalu.

“Saya tak habis pikir, cewek-cewek yang bercadar itu. Saya aja pake masker gak bisa lama-lama. Mereka satu harian memakainya apa gak bau jigong, bau lecit, atau bau tungkik itu kain cadarnya, dan parahnya dikatakan ini perintah Allah, padahal tak ada di Alquran menyuruh cewek pake cadar. Aneh sekali, masak Tuhan menyuruh kita menikmati bau jigong kita. Beragama itu bukan pragmatis, tapi wajib logis dan kritis. Alasan-alasan krusial inilah yang membuat cewek bercadar melepas cadarnya. Rata-rata mereka memakainya karena dogma buta,” tulis Miftah di akun Facebook @ miftah.alustadz.12.

Kasus ini dikawal oleh Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Islam Sumatera Utara (LADUI MUI Sumut). Koordinator Litigasi LADUI MUI Sumut Faisal mengatakan pihak MUI sudah memanggil Miftah. Namun dia tidak kunjung hadir.

“Dari permintaan yang dikirim LADUI, dia bilang mau memberikan klarifikasi. Tetapi yang menentukan tempat dan waktunya dia. Dan dilakukan di live Facebook. Karena TKP-nya di Facebook,” ujar Faisal saat dikonfirmasi, Minggu (19/7).

Faisal menyebutkan Miftahul dinilai sudah melanggar pPasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Karena sudah ada permintaan ke MUI supaya berbagai Ormas Islam saja yang melakukan tindakan menjemput dan sebagainya. Tapi kita bilang tidak usah. Kita patuh hukum, Kita serahkan kepada aparat yang berwajib, supaya aparat yang memroses,” tegas Faisal.

Sejatinya ini bukan kali pertama, status FB Miftah mengundang kontroversi. Banyak sekali unggahannya yang memantik debat kusir di medsos.

Sementara itu, Miftahul menyatakan siap menjalani proses hukum. “Kalau ada tindak lanjut dari kepolisian yah saya datang saja karena memang badan hukum. Wajib kita hadir. Untuk mengamankan situasi. Kan gitu kan,” ujarnya dihubungi terpisah, Minggu (19/7).

Dia menyebutkan dirinya sudah memberikan klarifikasi soal statusnya itu di unggahannya tertanggal 10 Juli.

“Padahal di sini saya bermaksud bertanya dan mereka mengembangkannya dengan alasan-alasan ada penghinaan di dalam kalimat ini padahal itu fakta bahwa bau jigong atau bau mulut itu ada, ada cewek bercadar yang menyampaikannya kepada saya. Bau jigong, tungkik atau lecit itukan bukan hal yang najis, itu hal yang alami dalam diri manusia. Jadi disebutkan di atas bukanlah membenci atau menyebarkan permusuhan. Tapi sifatnya lebih kepada edukasi bahwa ada khilafiyah dalam masalah ini supaya tidak menjadi dogma buta,” tulis Miftah dalam unggahannya itu.

Dia menjelaskan apa yang ditulisnya soal perempuan bercadar status itu berdasarkan pengalamannya saat berceramah. Saat itu, ada seorang perempuan yang mendatanginya dan mengatakan soal bau tidak sedap saat memakai cadar.

“Jadi dia bilang bau. Bau apa bu? Dia jawab, bau jigong (bau mulut), bau lecit, tungkik, kan kata dia gitu. Jadi apa boleh lah melepas cadar itu. Jadi saya bilang cadar itu tidak ada di dalam Alquran,” ujarnya.

Miftah mengungkapkan soal pemakaian cadar pun masih menjadi pembahasan. Ada yang membolehkan, menyunahkan hingga makruh.

Sumber: