Brigjen Pol Prasetijo Utomo Diduga Terima Suap dari Djoko Tjandra
Brigjen Pol Prasetijo Utomo diduga kuat telah menyalahgunakan jabatan. Salah satunya menerbitkan surat jalan bagi buron kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri juga disinyalir telah menerima suap.
"Kompolnas menduga karena dia melakukan hal yang bukan menjadi kewenangannya. Karena itu, patut diduga itu ada tindak pidana penyuapan. Tim yang dibentuk oleh Kabareskrim, bisa mengungkap itu," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (18/7) kemarin.
Terlebih, surat jalan yang diterbitkan Prasetijo dipastikan palsu. Karena dibuat sendiri tanpa izin pimpinan. Prasetio diduga melakukan hal tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri.
"Dari hasil pemeriksaan, Kompolnas mendapat informasi, dia menggunakan komputernya sendiri untuk membuat surat jalan itu. Surat ini jelas palsu. Karena prosedurnya tidak seperti itu. Karena harus ada otentikasi, ditandatangani pihak lain, dan wajib ada sprin (surat perintah)," paparnya.
Dalam surat jalan itu, Joker disebut sebagai konsultan. Padahal faktanya bukan. "Bohongnya sudah ketahuan. Kalau dilihat seperti ini sudah nggak mungkin institusi. Jadi ini adalah permainan pribadi dan jelas motif yang bersangkutan untuk memperkaya diri," tuturnya.
Dia berharap alumni Akpol 1991 itu diberi sanksi pidana. Sebab, unsur tindak pidanaya sudah terlihat nyata. "Sanksi pidana ini sudah terang. Mulai dari surat palsu, penyuapan. Itu bisa diterapkan. Jadi bukan hukuman ringan, tapi hukuman berat. Biarkan penyidik bekerja menyelesaikan ini," ucapnya.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri. Selain itu, jenderal bintang satu itu juga ditahan 14 hari. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: