Hari Ini, Dua Penyiram Novel Baswedan Divonis

Hari Ini, Dua Penyiram Novel Baswedan Divonis

Sidang putusan terhadap dua terdakwa penyiram air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (16/7) hari ini.

Novel Baswedan mengaku tidak berharap banyak atas putusan Majelis Hakim, karena dinilai banyaknya kejanggalan selama persidangan.

"Sulit bicara harapan saat arah persidangan yang begitu jauh dari fakta kejadian. Belum lagi banyak kejanggalan dan saksi-saksi penting justru sengaja tidak diperiksa," ucap Novel Baswedan kepada wartawan, Rabu (15/7) kemarin.

Karena, kata Novel, seseorang dihukum harus dengan fakta objektif berbasis alat bukti dan tidak boleh menghukum terdakwa yang tidak berbuat tindak pidana.

"Sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai, jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," kata Novel.

Apalagi, sambung Novel, persidangan dilakukan untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku terhadap insiden yang dialaminya sebagai aparat pemberantas korupsi.

"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai, maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," pungkas Novel. (rmol/zul)

Sumber: