Red Notice Djoko Tjandra Dicabut, Sejumlah Polisi Aktif Diperiksa

Red Notice Djoko Tjandra Dicabut, Sejumlah Polisi Aktif Diperiksa

Divisi Propam Polri memeriksa sejumlah anggota Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Pemeriksaan terkait dicabutnya red notice atas nama Djoko Tjandra. Diduga, ada oknum yang menghapus nama buronan tersebut.

Karena pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol menginformasikan red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data sejak 2014. Ditjen Imigrasi kemudian menindaklanjuti hal itu dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei lalu.

Kemudian pada 27 Juni, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta nama Djoko Tjandra dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah itu, Ditjen Imigrasi memasukkan kembali nama Djoko Tjandra ke dalam sistem data perlintasan dengan status DPO.

"Divisi Propam memeriksa personel Divisi Hubungan Internasional yang bertanggung jawab atas pembuatan red notice. Apakah ada kesalahan prosedur atau tidak yang dilakukan anggota," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Rabu (15/7).

Seperti diketahui, Djoko S Tjandra merupakan Direktur PT Era Giat Prima. Dia terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp904 miliar. Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia pada 2009 saat Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada dirinya.

Sejak buron, Djoko Tjandra dikabarkan kabur dan menjadi warga negara Papua Nugini. Red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra pertama terbit pada 10 Juli 2009.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan Divisi Propam Polri menyelidiki peran Brigjen Pol Prasetijo Utomo atas surat jalan untuk dipakai buronan Djoko Tjandra. "Kalau terbukti, kami berikan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan itu," tegas Sigit, di Jakarta, Rabu (15/7).

Dia memastikan pihaknya tidak pernah ragu menindak oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. "Ini juga peringatan bagi anggota yang lain. Agar menjaga marwah institusi, komitmen menjaga institusi. Namun, tetap diperiksa dulu di Divpropam untuk mengecek kebenarannya," papar mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu. (rh/zul/fin)

Sumber: