Polisi Sebut Ada 55 Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19

Polisi Sebut Ada 55 Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19

Polri mengungkap 55 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang digelontorkan pemerintah. Kasus-kasus tersebut tengah ditangani di sejumlah Polda.

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Polri tengah menangani 55 kasus dugaan penyelewengan dana bansos COVID-19. Kasus tersebut terbanyak di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.

"Puluhan kasus itu kini sedang ditangani Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 di 12 Polda," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/7).

Dia pun merinci, sebanyak 31 kasus tengah ditangai Polda Sumatera Utara. Kemudian di Polda Riau menangani 5 kasus. Tiga kasus masing-masing ditangani Polda Banten, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Sulawesi Tengah.

"Polda Jawa Timur, Polda Maluku Utara, dan Polda Nusa Tenggara Barat masing-masing menangani 2 kasus. Sedangkan Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Sumatera Barat masing-masing hanya menangani 1 kasus," bebernya.

Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan alasan penyalahgunaan bansos adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata. Pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima. Namun, pemotongan tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan.

"Ketiga, pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima," terangnya.

Kini, polisi masih menyelidiki perkara tersebut. Meski demikian, dia memastikan ppenyelidikan tidak mengganggu jalannya distribusi bantuan.

Di sisi lain, Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai bansos berpotensi diselewengkan jelang Pilkada Serentak ini. Untuk itu dia meminta, tidak hanya polisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap tegas terhadap calon kepala daerah yang menggunakan bansos untuk kepentingan politik.

"KPU dan Bawaslu harus bersikap tegas terhadap cakada petahana yang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan kampanye, dengan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Bamsoet mendorong KPU, Bawaslu bekerja sama dengan KPK dan Polri untuk mengawasi pelaksanaan program bansos. Demikian juga dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran bansos.

"Dia juga mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah tidak menyalahgunakan bansos maupun anggaran penanggulangan COVID-19," tegasnya. (gw/zul/fin)

Sumber: