Jerat Lehernya Pakai Kabel, Warga Prancis Pencabul 305 Anak Sempat Dirawat Tiga Hari

Jerat Lehernya Pakai Kabel, Warga Prancis Pencabul 305 Anak Sempat Dirawat Tiga Hari

Predator anak warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) meninggal dunia. Tersangka kasus pencabulan terhadap 305 anak itu tewas, usai menjerat lehernya sendiri dengan kabel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Frans meninggal dunia pada Minggu (12/7) malam. Dia tewas usai melakukan upaya bunuh diri. Frans kepergok saat menjerat lehernya sendiri menggunakan kabel di dalam sel Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).

"Saat petugas jaga tahanan melakukan patroli pengecekan di ruang-ruang tahanan menemukan FAC dalam kondisi terikat lehernya dengan seutas kabel. Ada kabel yang terikat tetapi tidak tergantung," katanya di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/7).

Dijelaskannya, petugas memergoki Frans sudah dalam kondisi lemas. Petugas kemudian langsung melepaskan jeratan kabel dan melarikan Frans ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Sempat diketahui oleh petugas saat itu juga dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan perawatan dan tindakan medis," ujarnya

Namun, walau sudah mendapat perawatan di rumah sakit, Frans akhirnya meninggal dunia, Minggu (12/7), sekitar pukul 20.00 WIB. "Kurang lebih tiga hari dilakukan perawatan, tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB tersangka tersebut meninggal dunia," kata Yusri.

Terkait kabel yang digunakan tersangka untuk menjerat leher, Yusri mengatakan, memang di sel tersebut ada kabel yang terpasang di plafon. Namun kabel itu letaknya sangat tinggi dan tidak terjangkau oleh tersangka yang pernah ditahan di sel tersebut.

Namun, tubuh Frans yang tinggi tersebut ternyata mampu memanjat tembok kamar mandi dan berhasil menggapai kabel itu.

"Setelah dilakukan rekonstruksi diketahui memang betul bahwa memang kabel itu sangat tinggi tidak mungkin bisa digapai, kabel itu adanya di ujung (atas) dalam sel tahanan khususnya," kata dia.

Sementara, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya, Kombes Pol Umar Shahab mengatakan sebelum dibawa ke RS Polri, Frans dilarikan dauhulu ke piket Bid Dokkes. Saat itu kondisinya sudah lemas.

"Korban dalam hal ini tersangka FAC dikirim dari ruang tahanan Rutan Polda Metro Jaya ke Bid Dokkes dalam kondisi lemas, kemudian tensi masih teraba masih terasa 90 per teraba," katanya.

Kemudian petugas melarikan tersangka ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan tindakan medis. Setibanya di sana tersangka mendapat perawatan di instalasi gawat darurat untuk kemudian dirawat di ICU.

Umar juga menegaskan bahwa tersangka Frans mendapatkan perawatan medis sesuai prosedur tanpa memandang statusnya sebagai tersangka.

"Tidak ada perbedaan apakah dia tersangka ataupun korban ataupun pasien lainnya, semua kita lakukan tindakan yang betul sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.

Sumber: