Rumah Digerebek, Ditemukan 13 Paket Sabu

Rumah Digerebek, Ditemukan 13 Paket Sabu

Kerap melakukan transaksi narkoba dan meresahkan masyarakat, Welly (43) dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim. Penangkapan berlangsung, Selasa (7/7), di kediamannya.

Dalam penggeledahan di rumah itu, didapati belasan paket sabu-sabu. Penangkapan berawal dari keresahan dan informasi masyarakat yang menyebutkan kalau tersangka kerap mengedarkan narkoba.

Anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim lalu melakukan penyelidikan. Kemudian didapatkan informasi kalau tersangka berada di rumahnya di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

“Ada 13 paket sabu dengan berat 6,10 gram yang kita dapatkan dalam penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kasat Res Narkoba AKP I Putu Suryawan SH SIK, kemarin.

Selain itu, disita juga satu timbangan digital, satu bal plastik bening, kaleng rokok, celana jeans dan satu unit handphone Nokia. Tersangka dijerat dengan dua pasal yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009.

"Jangan coba menyalahgunakan narkotika. Kalau berani menggunakan, maka akan kami berantas," tutupnya. (way/ce2/zul)

Sumber: