Selama Pandemi Covid-19, Kasus Perceraian Melonjak Drastis

Selama Pandemi Covid-19, Kasus Perceraian Melonjak Drastis

Kasus perceraian di Kota Cilegon dan Kota/Kabupaten Serang melonjak drastis pada Juni 2020. Padahal, saat ini masih dalam situasi pandemi virus korona atau covid-19. Di mana saat pandemi korona seperti saat ini masyarakat diminta untuk lebih banyak di rumah jika tidak ada kegiatan yang genting.
 
Data yang dihimpun Banten Raya dari Pengadilan Agama (PA) Kota Cilegon, pada Januari ada 123 permohonan perceraian, pada Februari ada 70 permohonan perceraian, Maret ada 68, April ada 7, Mei ada 9, Juni ada 146, dan Juli hingga tanggal 9 sudah ada 49 permohonan perceraian. 

Dari data tersebut, bulan Juni menjadi paling banyak permohonan perceraian. 
Humas PA Cilegon Mahdy Syam mengatakan, kenaikan permohonan perceraian pada bulan Juni lantara pada April dan Mei PA Cilegon tidak melayani permohonan perceraian secara langsung. 

“April-Mei kita hanya melayani permohonan perceraian secara online saja. Ketika Juni kita buka permohonan secara konvensional, permohonan langsung membludak,” kata Mahdy kepada Banten Raya, Jumat (10/7) kemarin.

Mahdy menjelaskan, permohonan perceraian didominasi oleh pihak perempuan atau cerai gugat. Cerai talak atau yang dimohon oleh pihak laki-laki tetap ada, tetapi jumlah tidak begitu dominan. “Yang banyak minta cerai itu pihak perempuan,” katanya.

Menurut Mahdy, beberapa penyebab perceraian saat pandemi korona ini karena masalah ekonomi menjadi paling dominan. Bahkan, ada satu kasus yang ditangani PA karena pihak suami terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan porsi untuk menafkahi istri berkurang. 

“Ada yang juga korban PHK digugat cerai istrinya, tetapi cuma satu doang. Yang banyak memang faktor ekonomi penyebab perceraian, tetapi bukan karena saat pandemi korona saja, tetapi perselisihan rumah tangga karena faktor ekonomi yang telah terjadi berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun hingga akhirnya suami digugat cerai istri,” tuturnya.
 
Mahdy menambahkan, dengan adanya pandemi korona seperti saat ini, pihaknya juga berharap pengguna layanan untuk memanfaatkan layanan online. Di website www.pa-cilegon.go.id baik persyaratan permohonan pelayanan, jenis-jenis pelayanan, data terkait pelayanan, bukan hanya perceraian saja, hingga jadwal sidang semua ada.

“Kami juga berharap masyarakat untuk bisa memanfaatkan website yang telah kita sediakan,” tuturnya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, adanya perceraian yang meningkat ditengah pandemi korona seperti saat ini akibat faktor ekonomi. Banyak masyarakat yang pendapatannya berkurang atau bahkan sampai PHK.

“Itu di luar kendali kita. DP3AKB sudah berupaya menekan angka perceraian dengan beberapa program seperti memaksimalkan kader posyandu, pusat pemberdayaan keluarga, dan lembaga lain yang dibentuk untuk menguatkan peran da fungsi keluarga,” katanya.

Di Cilegon, kata Heni, ada 2.550 kader Cilegon Mandiri yang rutin melakukan sosialisasi dan membina keluarga di berbagai momen kegiatan. Melalui kegiatan di tingkat RT atau RW, kader Cilegon Mandiri telah melakukan pembinaan dan membimbing keluarga. 

“Kami tekankan kepada kader Cilegon Mandiri agar menyosialisasikan menguatkan keluarga dengan menggunakan fungsi agama, pendidikan, sosial, ekonomi, dan kasih sayang. Mudah-mudahan dengan kerja ini angka perceraian bisa kami tekan,” harapnya.

Sementara itu, angka kasus perceraian di Kabupaten Serang dan Kota Serang mencapai 2.500 lebih. Penyebab perceraian itu didominasi karena perekonomian dan pertengkaran yang berakhir di pengadilan. Bahkan kebanyakan korban perceraian usianya masih 30-an ke atas.

Ketua Pengadilan Agama Serang Buang Yusuf mengatakan, selama masa pandemi Covid-19, angka perceraian di wilayah Serang dimungkinkan melonjak dari tahun 2019. 

“Angka perceraian tahun kemarin (2019) ada 5.000 kasus. Tahun ini, sampai bulan Juni sudah tercatat 2.500 kasus. Sekitar 1.600-an itu kasus cerai. Kurang lebih 1.600-an itu sudah proses. Yang masih proses masih banyak ada sekitar 2.500-an yang masuk. Kemungkinan ada peningkatan tahun ini,” ujar Buang kepada Banten Raya usai acara pelepasan Ketua Pengadilan Agama Dalih Effendy dan Panitera Dedeh Hotimah di Pengadilan Agama, Kota Serang, Jumat (10/7).

Sumber: