Bikin KTP Elektronik Lama dan Ribet? Hensat: Semua Dibantah Djoko Tjandra Mudah dan Cepat

Bikin KTP Elektronik Lama dan Ribet? Hensat: Semua Dibantah Djoko Tjandra Mudah dan Cepat

Ternyata untuk membuat KTP elektronik saat ini tak membutuhkan waktu lama. Hanya satu jam, administrasi kependudukan paling dicari itu sudah bisa jadi.

Ini seperti yang dialami Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra yang telah lama buron. Saat kembali ke Indonesia dia membuat KTP eletronik hanya dalam waktu 1 jam. 

Bahkan, dia diantarkan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan sampai pintu kantor kelurahan. Pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio menyebutkan, kemunculan Djoko Tjandra setidaknya membantah tiga tuduhan tidak benar tentang KTP-el.

“Blanko KTP tidak ada, bikin KTP sulit, bikin KTP lama, semua dibantah Djoko Tjandra, ternyata blanko ada, bikin KTP mudah, cepat,” ujar Hendri Satrio di akun Twitter pribadinya, Rabu (8/7) kemarin.

Terpenting lagi, kata dia, Djoko Tjandra membuktikan bahwa lurah di Jakarta adalah orang ramah yang siap membantu masyarakatnya. “Satu lagi bahwa Pak Lurah suka membantu warganya,” pungkasnya.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Selanjutnya, Kejagung mengajukan kasasi pada 21 September 2000 dengan nomor perkara 1688 K/PID/2000 yang diputus pada 28 Juni 2001 dengan amar putusan ditolak.

Sehingga, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut pada 29 Oktober 2001. Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 2009, Jaksa mengajukan PK ke MA dengan registrasi nomor 12 PK/PID.SUS/2009.

Pada 11 Juni 2009, MA yang diketuai oleh Majelis Hakim Djoko Sarwoko memutuskan mengabulkan PK yang diajukan Jaksa tersebut. Djoko Tjandra dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta serta uang Djoko di Bank Bali dirampas negara senilai Rp546.166.116.369.

Djoko Tjandra kemudian mengajukan PK pada 22 Juni 2009 dengan registrasi nomor 100 PK/PID.SUS/2009 dan dinyatakan ditolak pada 20 Februari 2012.

Djoko kemudian kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, tepatnya sehari sebelum putusan MA atas PK yang diajukan Jaksa.(rmol/zul)

 

Sumber: