SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir Masa Berlakunya
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemegangnya, namun mengikuti tanggal pencetakan SIM. Hal itu diungkapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (8/7) kemarin.
Meski ada aturan tersebut, durasi masa berlaku SIM tetap lima tahun namun mengikuti tanggal SIM tersebut dicetak. "Masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak," ujarnya.
Sambodo mengatakan perubahan itu sudah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan surat telegram dari Korlantas Polri bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Pada kesempatan terpisah, masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai SIM mengaku mengetahui soal perubahan masa berlaku SIM setelah diingatkan oleh petugas gerai SIM
"Tadi saya diberitahu oleh petugasnya kalau sekarang masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir, tapi mengikuti tanggal SIM dicetak," kata Nita, seorang pemohon SIM yang ditemui di Gerai SIM Pejaten Village, Jakarta Utara. (antara/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: