Obyek Wisata Guci Dibuka, Dewan Temukan Banyak Pelanggaran

Obyek Wisata Guci Dibuka, Dewan Temukan Banyak Pelanggaran

Pembukaan destinasi wisata Guci mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Kabupaten Tegal. Karena di lapangan banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola obyek wisata.  

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan, Selasa (7/7) mengatakan, pada awal pembukaan obyek wisata khususnya Guci banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola. Salah satunya, masih ada wisatawan dari luar daerah yang lolos masuk ke obyek wisata. Padahal aturannya sudah jelas, wisatawan yang boleh masuk hanya warga Kabupaten Tegal dan jumlahnya juga dibatasi.

"Waktu Minggu (5/7) saat dibukanya obyek wisata, wisatawan luar daerah banyak yang masuk. Dan wisatawan juga tidak menerapkan social distancing seperti yang diatur oleh Tim Gugus Tugas Covid-19," katanya.

Komisi II, tambah Ade Krisna Mulyawan, meminta pada bupati dan Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk melakukan evaluasi pelaksanaan pembukaan obyek wisata. Terutama soal penerapan protokol kesehatan bagi wisatawan yang berkunjung. 

"Jangan sampai kejadian hari Minggu terulang lagi di hari-hari mendatang," tandasnya. 

Karena itu bukan hanya membahayakan bagi wisatawan tetapi juga petugas dan masyarakat Kabupaten Tegal. 

"Tolong bupati dan tim gugus melakukan evaluasi, apakah pengelola obyek wisata sudah siap atau belum. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korbannya, karena virus corona semakin merebak," tambahnya.

Kalau berbicara soal mendongkrak PAD, lanjut Ade Krisna Mulyawan, Komisi II sangat mendukung dibukanya kembali obyek wisata. Namun, harus dibarengi dengan persiapan yang matang, terutama mematuhi protokol kesehatan. Pengelola obyek wisata harus menggandeng pelaku usaha yang ada di sana. Sehingga baik pelaku usaha, wisatawan dan pengelola obyek wisata sama-sama diuntungkan. (guh/ima)

Sumber: