Adik Tega Bersekongkol Merampok Motor dan Bunuh Kakak Angkatnya Sendiri

Adik Tega Bersekongkol Merampok Motor dan Bunuh Kakak Angkatnya Sendiri

Penyidik Unit I Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, mempercepat proses penyidikan kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Khairuddin Subrata alias Heru (33), Selasa (6/6) dini hari. Sebab satu dari dua pelakunya, masih di bawah umur, berinisial MR (16).

Dari rekonstruksi sebanyak 22 adegan yang digelar kemarin (6/7), terungkap ajakan untuk merampok datang dari tersangka Rohmadon Irwansyah alias Madon (25). Terlilit uang koperasi Rp800 ribu, dia minta dicarikan lokak motor kepada MR (16).

MR pun menawarkan motor Honda Beat milik kakak angkatnya, korban Khairuddin Subatra alias Heru. Senin (5/6) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka Madon dan MR mengendarai sepeda motor mendatangi rumah korban, di Jl Naskah II, Lr Padi, Kecamatan Sukarami.

Diajak jalan-jalan, mereka berjalan beriringan. Korban mengendarai motornya sendiri, Honda Beat nopol BG 3056 ZU. Ternyata mereka ke rumah Madon, sempat memberi korban air minum.

Pada adegan ini, diketahui tersangka Madon memberi kode kepada MR, untuk menghabisi korban. Sebelumnya, MR mengaku tidak tahu jika Madon akan membunuh korban. Katanya, hanya akan mengambil sepeda motor korban saja, dan ditinggalkan.

“Payo kito lanjakke budak ini. Kito bunuh bae, ambek motornyo," kata Madon kepada MR, di dapur rumah Madon. Sedangkan korban, duduk di teras. Tersangka MR yang remaja putus sekolah itu, menyanggupi.“Kito lewat jalan rusak dan sepi, lewat jalan belakang PT ABP, Gandus," jawab MR.

Kemudian Madon mengambil pisau. Ketiganya lalu pergi ke tempat kejadian perkara (TKP), bonceng tiga mengendarai motor Beat korban. MR mengemudikan motor, korban duduk tengah, Madon paling belakang.

Di jalan sepi dan rusak itulah, Madon dan korban turun. MR tetap mengendarai motor dengan pelan. Crash, tersangka Madon langsung menikam leher kanan korban. Korban menoleh, Madon kembali menghujamkan pisaunya mengenai wajah korban, sempat ditangis.

Korban pun terjatuh, Madon kembali berulang kali menusukan pisaunya mengenai dagu, dan kaki korban. “Pas Madon kabur, aku bantu korban. Aku bonceng antarkan ke rumahnyo lagi,” timpal MR, kemarin.

Sampai di rumah korban, MR menggedor rumah tetangga korban. Tono, Candra, dan Zahri. Kemudian mereka membawa korban ke RS Myria, lalu dirujuk ke RSMH Palembang. MR bersama saksi Izhar, pulang ke rumah korban untuk mengambil kain. MR kemudian kabur, membawa motor dan Hp korban.

Sorenya, motor dijual MR kepada Firman di Tangga Buntung, seharga Rp1,5 juta. Dibelikannya sabu dan pakaian tidur, sisanya Rp500 ribu diberikan kepada Madon pada malam hari. Uang bagiannya itu, dibayarkan Madon untuk angsuran koperasi. Sehingga dari utangnya Rp800 ribu, tersisa Rp300 ribu lagi.

“Utang koperasi, untuk modal istri jualan tekwan,” aku Madon, bapak dua anak itu.

Kasubdit 3/Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH, didampingi Kanit I Kompol H Antoni Adhi SH MH, mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas dan segera dilimpahkan di pengadilan.

“Salah satu tersangka masih anak-anak, sehingga prosesnya harus cepat. Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dan 338 KUHP, dengan ancaman pidana pejara seumur hidup," pungkasnya. (wly/air/ce1/zul)

Sumber: