Polisi Kumpulkan Saksi Kasus Penyebutan Santri Calon Teroris Denny Siregar

Polisi Kumpulkan Saksi Kasus Penyebutan Santri Calon Teroris Denny Siregar

Polres Tasik Kota melakukan penyelidikan mendalam atas pelaporan terhadap Denny Siregar terkait postingan santri calon teroris.

"Saat ini penyidik masih mendalami laporan santri terhadap pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar," ungkap Kasatreskrim Polres Tasik Kota AKP Yusuf Ruhiman, Senin (6/7).

“Laporan masuk hari Minggu, kami sudah meminta keterangan kepada saksi pelapor,” lanjut dia dikutip dari Pojoksatu.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa hari ini rencananya dari pihak pelapor akan menghadirkan saksi.

“Hari ini pelapor menyiapkan saksi yang mengetahui kejadian itu. Dalam pelaporan ini total saksi berarti dua orang, satu si pelapor dan yang kedua hari ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman.

Yusuf mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah saksi yang akan diperiksa. Sebab hal tersebut tergantung dari saksi yang diberikan oleh pelapor.

“Belum bisa dipastikan, saksi lain belum ada konfirmasi”, katanya.

Seperti diketahui, pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

Denny dilaporkan atas postingan di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang. 

Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya, yang ada dalam postingan tersebut.
(arf/pojoksatu/ima)

Sumber: