Istri Tak Bisa Layani, Bapak Bejat Malah Garap Dua Anak Kandung
Perbuatan Idris, 41, warga Desa Sumber Sari Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan sangat tidak pantas untuk ditiru.
Pria ini ditangkap polisi setelah memerkosa dua anak kandungnya sendiri. Parahnya, perbuatan amoral itu sudah terjadi sejak 2016, dan terakhir diulangi lagi pada Mei lalu.
Alasannya sangat klise, karena khilaf.
Pelaku Idris mengaku telah tiga kali melakukan pemerkosaan terhadap kedua putrinya itu.
Istri yang tidak mampu memenuhi kebutuhan syahwatnya digunakan sebagai alasan.
“Saya khilaf dan menyesal,” ucapnya.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy mengungkapkan, terkait kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kandung sebenarnya sudah dilakukan sejak 2016 pada anak pertamanya berinisial SA (16) dan anak kedua berinisial SP (14) dilakukan sejak 2019.
“Kejadian terakhir menyebabkan pelaku ditangkap saat pelaku mengajak korban ke rumah teman pelaku,” terangnya sebagaimana dilansir sumeks.co hari ini.
Dalam perjalanan, pelaku singgah di perkebunan sawit di salah satu rumah kecil seperti biasa memaksa dan mengancam untuk melakukan persetubuhan.
Kemudian korban memberanikan diri ke ketua RT dan, ketua RT melaporkan kasusnya ke Polsek Mesuji Raya.
Selanjutnya kasus dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI. Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, denda Rp5 miliar ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
(jpnn/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: