Enggan Tanggapi Surat Wali Kota, Unair Sudah Punya Tata Cara Sendiri Sesuai Protokol Kesehatan
Aturan Ujian Tes Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) seharusnya dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Karenannya, Surat Walikota Nomor 421.4/5853/436.8.4/2020 tentang ketentuan pelaksanaan UTBK-SBMPTN tahun 2020, yang diteken Wali Kota Tri Rismaharini mewajibkan seluruh peserta UTBK SBMPTN 2020 menunjukkan hasil rapid test atau swab test, sebelum melaksanakan ujian.
Rinciannya peserta harus menunjukkan hasil uji rapid test dengan hasil non reaktif dan swab test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
Menanggapi aturan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya ini, Kepala Pusat Humas dan Informasi Universitas Airlangga, Dr. Suko Widodo mengatakan, tak ingin menanggapi aturan yang dikeluarkan Walikota Surabaya tersebut. Pihaknya akan menerapkan tata cara penyelenggaraan UTBK sendiri sesuai protokol kesehatan.
"Panitia telah menyiapkan sejumlah sarana untuk pencegahan. Peserta masuk kawasan kampus langsung dilakukan cek suhu. Peserta wajib cuci tangan di tempat yang sudah kita siapkan. Kemudian di dalam ruangan diatur jaraknya dan diberi sarung tangan, serta wajib pakai masker," kata Suko.
Suko menambahkan, pihaknya juga menyiapkan tim dokter dan mobil ambulans untuk jaga-jaga apabila ada pasien yang reaktif atau positif Covid-19.
Selain itu, kapasitas ruangan juga dibatasi. Yang semula satu ruangan berisi 30 hingga 40 peserta menjadi 15 hingga 20 peserta. "Satu ruangan besar hanya berisi 15-20 peserta. Dan masing masing peserta diberi jarak minimal 1,5 meter," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Surabaya mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
"Seluruh peserta UTBK dalam SBMPTN wajib meenunjukkan uji rapid test dengan hasil non reaktif atau swab test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 haru sebelum mengikuti ujian kepada panitia," demikian mengutip isi surat yang beredar, Kamis 2 Juli 2020 siang.
Risma juga meminta kepada panitia untuk menyusun protokol kesehatan dalam setiap tahapan kegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten.
"Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada poin tiga kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya," kutit isi surat poin terakhir. (ngopibareng/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: