Per Hari Ini, Akta Kelahiran dan Lainnya Dicetak dengan Kertas HVS
Per hari ini, Rabu (1/7), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat akan mulai menggunakan kertas HVS A4 80 gram untuk pencetakan sejumlah dokumen. Di antaranya akta kelahiran, akta kematian dan akta catatan sipil lainnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes Mayang Sri Herbimo mengatakan, perubahan tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Akta catatan sipil yang akan dicetak menggunakan HVS 80 gram diantaranya, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian bagi nonmuslim serta akta pencatatan sipil lainnya.
"Terkait perubahan ini, kami juga sudah berkoordinasi dengan kecamatan agar bisa disampaikan ke masyarakat," ujarnya, Rabu (1/7).
Dijelaskannya, perubahan ini merupakan keputusan pusat. Daerah, kata dia, hanya melaksanakan instruksi dari pusat saja.
Selain itu, lanjutnya, pemohon dokumen kependudukan wajib menyertai email pribadi. Ini tidak lain untuk pengiriman dokumen otentik berformat digital.
"Jadi pemohon juga bisa mengeprint langsung dokumen itu. Kami akan mengirimkan dokumen itu berbentuk pdf," ucapnya.
Karenanya, dirinya berharap kepada masyarakat bisa menerima perubahan ini. Kalaupun blangko lama masih tersedia, pihaknya akan menggunakan blangko dalam pencetakan tersebut. Namun jika sudah habis, akan menggunakan HVS 80 gram.
"Jadi tidak hanya di Brebes saja, melainkan seluruh kabupaten/kota juga sama. Namun, keabsahan dokumen itu sama seperti yang dicetak menggunakan blangko," ujarnya.
"Untuk itu, diharapkan masyarakat bisa memahami perubahan dari pusat ini. Kami, di daerah hanya bisa menjalankannya," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: