Sindikat Narkotika Jaringan Internasional Golden Triangle Terungkap di Indonesia

Sindikat Narkotika Jaringan Internasional Golden Triangle Terungkap di Indonesia

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Brimob dan aparat Bea Cukai berhasil mengungkap sindikat narkotika internasional jaringan Golden Triangle. Lima orang diamankan berikut 159 kilogram sabu, 3.000 butir pil ekstasi dan 300 pil Happy Five.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pada operasi gabungan dalam Tim Operasi Halilintar, para tersangka yang diamankan adalah ES (48), SD (42), US (46), SY (26) dan IR (24) di sejumlah lokasi berbeda. 

Para tersangka hanya berperan sebagai kurir ataupun transporter. 

Dijelaskan Listyo Sigit, pengungkapan berawal dari penangkapan ES. Wanita berusia 48 tahun ini ditangkap di sebuah gudang bekas bengkel las di Jalan Ujung Harapan, Kampung Pulo Asem, RT 009 RW 006, Kelurahan Babelan Kota Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada pada 27 Mei 2020. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram.

"Setelah kami mendapatkan informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyergapan di lokasi yang pertama. Saat itu ES sedang serah terima barang narkoba," ujarnya di Kantor Bareskrim, Kamis (25/6).

Setelah menangkap ES, lanjut Listyo, tim penyidik langsung mengembangkan perkara tersebut. Hasilnya diketahui akan ada barang yang diturunkan di Pekanbaru, Riau.  

Pihaknya kemudian bergerak dan berhasil menangkap SD pada 18 Juni 2020. Dari tangan SD diperoleh sabu seberat 5 kilogram dan 3.000 butir pil ekstasi serta 300 butir erimin atau Happy Five.

"Kami juga dapat info mereka (pelaku) berhubungan dengan Mr X domisili di Malaysia. Dan Mr X ini berhubungan dengan A di dalam lapas," ujar Sigit.

Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan lagi. Hasilnya polisi mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika secara ship to ship. Pada 21 Juni, Tim Operasi Halilintar berpatroli di perairan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, Aceh dan mencegat kapal motor berbendera Indonesia KM Taupin Jaya GT 6 Nomor 29/NAD. Ternyata di dalam kapal tersebut mengangkut 119 kg sabu. 

Tiga tersangka berinisial US, SY dan IY diamankan dalam penangkapan itu. Dari hasil pemeriksaan para tersangka, paket sabu tersebut diperoleh dari seorang WN Malaysia di perairan Batu Putih Malaysia dengan cara ship to ship.

"Yang bersangkutan bertransaksi ship to ship di perairan Malaysia, lalu dibawa masuk ke perairan Aceh," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Sabu yang telah masuk di perairan Aceh kemudian dibawa ke darat. Selanjutnya dikirim menggunakan truk ke Sumatera, khususnya Pekanbaru dan ke wilayah Jabodetabek. Pengiriman menggunakan truk sengaja disamarkan dengan bahan pokok untuk mengelabui jika ada pemeriksaan petugas.

"Ini jaringan Golden Triangle, jaringan Cina masuk ke Thailand - Malaysia - Indonesia sehingga kemasannya beda. Metodenya (pengiriman) ship to ship," ungkapnya.
(gw/fin/ima)

Sumber: