Gelapkan 12 Motor, Mamah Muda di Pemalang Ditangkap Polisi

Gelapkan 12 Motor, Mamah Muda di Pemalang Ditangkap Polisi

Seorang ibu muda di Pemalang, Teny Oktania Likasari (30), ditangkap polisi karena dugaan penggelapan sepeda motor. Tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta ini mampu mengelabui korbannya hingga terkumpul 12 unit motor. 

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo mengemukakan, aksi tersangka sudah dilakukan sejak Maret lalu, dengan modus memberi iming-iming atau uang sewa kepada para korbannya.

"Modus yang dilakukan tersangka menyewa dengan membayar sehari Rp75 ribu, namun motor tersebut justru digadaikan, totalnya ada 12 unit motor," terangnya dalam gelar perkara, Kamis (25/6) pukul 12.30 di Mapolres Pemalang. 

Korban yang beberapa di antaranya mengenal tersangka pun kemudian mengadukan kasus tersebut ke Polres Pemalang, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus. Tersangka diamankan bersama barang bukti sepeda motor, serta surat-surat kendaraan. 

Menurut Rony, dari pengakuan tersangka belasan motor tersebut dia gadaikan senilai Rp2.700.000 per unitnya. Pelaku mengatakan kepepet melakukan penipuan itu untuk memenuhi kebutuhannya.

Salah seorang korban, Warsono menceritakan, tersangka langsung datang ke rumah saat menyewa motornya, Honda Beat hitam G 3232 YM. Waktu itu, pelaku berdalih membutuhkan motor tersebut untuk bekerja, sebab motor yang dipakainya sendiri sehari-hari kurang nyaman karena dobel starternya rusak. 

"Janjinya satu minggu, itu waktu puasa, tapi ternyata sampai Lebaran lewat belum ada kabar," katanya.

Pelaku kini dijerat Pasal 378 dan atau 372 jo 65 tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. (sul/ima)

Sumber: