DPRD Warning Sekolah Laksanakan PPDB Sesuai Perwal 14/2020

DPRD Warning Sekolah Laksanakan PPDB Sesuai Perwal 14/2020

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 diatur melalui Peraturan Wali Kota Tegal (Perwal) Nomor 14 Tahun 2020. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin meminta perwal dilaksanakan sesuai aturan, utamanya terkait pemenuhan jumlah peserta didik dalam rombongan belajar (rombel) atau kelas.

“Tidak diperkenankan sekolah negeri membuka kelas baru, karena untuk memberikan kesempatan kepada sekolah-sekolah swasta,” kata Habib Ali yang juga merupakan Koordinator Komisi I yang membidangi pendidikan, Senin (22/6) kemarin.

Sesuai Perwal, jumlah peserta didik dalam setiap rombel SD/MI negeri dan swasta maksimum 28 peserta didik termasuk yang tinggal kelas. Sedangkan SMP/MTs negeri dan swasta maksimum 30 peserta didik termasuk yang tinggal kelas.

“Seperti yang saya usulkan dalam rapat, untuk pilihan sekolah negeri yang dulunya tiga sekolah, sekarang menjadi dua sekolah,” imbuh Habib Ali.

Habib Ali menegaskan perwal disusun untuk menjamin pelaksanaan PPDB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak usia sekolah memperoleh layanan pendidikan.

Tidak boleh ada penolakan calon peserta didik, kecuali daya tampung sudah tidak mencukupi atau batas waktu berakhir. PPDB tahun 2020/2021 menyediakan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Di jalur perpindahan orang tua dan prestasi, tambahan nilai diberikan untuk calon peserta didik yang memiliki ijazah atau sertifikat yang disahkan  Kementerian Agama, kepala Disdikbud, atau pimpinan agama.

Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah atau sertifikat tahfidz alquran 30 juz langsung diterima masuk sekolah tujuan. Ijazah atau sertifikat MDA mendapatkan 2 poin, TPQ 1, UBTQ 0,5, dan pendidikan agama lain 0,5. Sedangkan calon peserta didik yang mengantongi ijazah atau sertifikat tahfidz minimal 1 juz mendapatkan poin 0,5.

“Semoga (untuk calon peserta didik yang mengantongi ijazah atau sertifikat tahfidz minimal 1 juz) tahun depan poinnya bisa menjadi 1,” ujar Habib Ali. (nam/zul)

Sumber: