Agustus-Oktober, Tes Seleksi CPNS Formasi 2019 Dilanjutkan
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melanjutkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019. Seleksi bakal dilaksanakan pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020. DPR menyetujui hal tersebut.
"Komisi II DPR setuju dengan KemenPAN-RB dan BKN untuk melaksanakan SKB CPNS tahun 2019. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB, BKN, dan KSAN di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6) ,kemarin.
Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB menjamin bahwa penyederhanaan materi SKB pada tes penerimaan CPNS tidak berakibat pada penurunan kualitas, kapabilitas, dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). "Kami meminta KemenPAN-RB dalam menetapkan alokasi formasi CPNS benar-benar memperhatikan kebutuhan instansi di pusat dan daerah. Selain itu, tolong disesuaikan dengan kondisi dan situasi terkini," imbuhnya.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan seleksi CPNS formasi 2019 mundur dari jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini terjadi karena ada pandemi COVID-19. Seharusnya, rangkaian seleksi dilakukan pada Mei 2020.
"Namun, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan seleksi SKB yang tertunda akan dilaksanakan dengan pertimbangan UU," ujar Bima.
Dia menjelaskan seleksi SKD telah dilaksanakan pada 27 Januari dan berakhir pada 10 Maret 2020 lalu. Pelaksanannya digelar i 446 titik lokasi ujian. Terdiri dari 34 laboratorium BKN, 102 titik mandiri instansi pusat, dan 310 lokasi tes di instansi daerah.
"Tes SKD ini diikuti lebih dari 3 juta orang. Ada 521 instansi yang membuka formasi CPNS 2019. Rinciannya terdiri dari 65 instansi pusat, 456 instansi daerah di 29 provinsi dan 427 kabupaten/kota," paparnya.
Untuk tes SKB yang tertunda, akan dilaksanakan pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020. "Namun tetap melihat kondisi atau perkembangan pandemi COVID-19," ucapnya.
Pelaksanaan tes SKB tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan UU ASN Pasal 62 ayat 2. Dimana mengharuskan seleksi CPNS melakukan seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Selain itu, peraturan MenPAN-RB tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS.
Dia menegaskan Panselnas akan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat dalam melaksanakan tes SKB. "Panselnas akan menetapkan lokasi ujian yang meminimalisir pergerakan peserta. Karena potensi pergerakan peserta lintas kabupaten/kota, lintas provinsi," urainya.
Panselnas, lanjutnya, akan berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pusat maupun di daerah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam tes CPNS tersebut. (rh/zul/fin)
Sumber: