Pra Peradilan Menang, Korban Kasus Lawet Minta Novel Baswedan Diadili
Irwansyah Siregar yang pernah terlibat kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu, ketika Novel aktif sebagai anggota kepolisian, hadir dalam sidang pembacaan replik oleh jaksa, Senin (22/6) kemarin. Dia mengaku datang untuk mencari keadilan.
"Kedatangan saya hari ini untuk mencari keadilan dan sekalian melihat aksi dan reaksi seorang Novel Baswedan. Dia kan sebagai WNI sudah terpenuhi haknya kan, pelaku sudah tersangka, sementara kami belum, kami kan korban Novel Baswedan," kata Irwansyah di PN Jakarta Utara.
Dia mengaku hingga kini belum mendapat keadilan. Oleh karena itu, dia meminta agar Novel segera diadili terkait kasus sarang burung walet.
"Kami sudah melakukan hukum sudah mengajukan prapid menang, sementara beliau belum disidangkan. Kita kan sama di mata UU kan yang mendapat perlindungan UU. Jadi itu yang kami kejar sekarang," katanya.
Irwansyah merupakan salah satu terduga pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Dia mengaku dianiaya oleh anggota reserse di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Bengkulu yang saat itu dijabat oleh Novel Baswedan.
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan terjadi pada 2004. Kasus ini telah dihentikan di tingkat Kejaksaan dan tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Eo.1/02/2016 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Kasus Novel dihentikan karena tidak terbukti. Irwansyah dalam kasus ini berstatus saksi korban. (gw/zul/fin)
Sumber: