Peras Kades, Empat Wartawan Abal-abal Dibekuk Polisi di Pemalang
Satreskrim Polres Pemalang menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan. Mereka dibekuk dengan barang bukti uang senilai Rp10 juta dan dokumen milik tersangka.
Kini keempat tersangka mendekam di mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Keempatnya adalah Joko Suryo Supeno alias Joko Longkeyang (53), Budi Sudiharto (55), Paimin Nugroho (43), dan Cahyo Dwinanto (42).
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo didampingi kasatreskrimnya, AKP Suhadi menjelaskan, dalam melakukan aksinya, keempat tersangka memiliki peran masing-masing.
Dikatakan, tersangka Budi Sudiharto awalnya meminta rekannya Paimin membuat grafis analisa penyimpangan ADD di Desa Kelangdepok dari hasil perkiraan sendiri. Tersangka kemudian juga membuat surat pengaduan yang seolah-olah akan dilaporkan kepada penegak hukum untuk menakuti kades yang bersangkutan.
Lalu, pada Jumat (19/6), tersangka Joko mempertemukan korban dengan para tersangka lain di Rumah Makan Prima, di Jalan Ahmad Yani Comal. Sementara tersangka Cahyo berperan untuk mengambil foto dan video saat pertemuan. Jika tidak menuruti keinginan keempat tersangka, menurutnya foto dan video tersebut akan diberitakan.
"Keempat tersangka kita amankan sesaat setelah menerima uang sebesar Rp10 juta dari korban di rumah makan di Comal," terang Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo, dalam gelar perkara, Senin (22/6) siang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, untuk korban pemerasan satu orang dan kasus tersebut masih didalami.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP subsider Pasal 369 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (sul/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: