Dalih Sewa Gadai, Janda Muda Gelapkan 45 Mobil

Dalih Sewa Gadai, Janda Muda Gelapkan 45 Mobil

Tim Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil menguak setidaknya 45 unit mobil dengan berbagai merk dan tipe yang digelapkan Lisa Cs. Diantaranya Kijang dan Avanza.

Dalam rilis yang disampaikan oleh Kapolda Irjen Anang Syarif Hidayat bersama jajaran di Ditreskrimum, dikemukakan tersangka utama atau otak kejahatan ini adalah Elisabeth alias Lisa. Wanita ini tercatat pernah terlibat pula dalam kasus Penggelapan barang elektronik tahun 2019 yang telah membuatnya jadi terpidana di Lapas Tuatunu selama 1 tahun dan 9 bulan dan baru keluar Desember 2019.

Dalam aksinya, Lisa berkomplot dengan beberapa orang yang salah satu diantaranya seorang PNS di Setwan Kota Pangkalpinang (Pindahan dari Setda Kota), yakni Robby Suprayogi alias Yogi. Selain itu, Julian alias Ayong warga desa Pasir Garam Bangka Tengah, Heri warga Tua Tunu, dan Ayu Lestari warga Jalan Mentangor Dalam Tua Tunu.

Anang Syarif Hidayat mengatakan, Lisa sebagai otak utama pelaku, sedangkan tersangka lain sebagai pembantu. “Ayong berperan sebagai sopir. Ayu Lestari sebagai pencari gadai bersama Heri dan Robby Suprayogi alias Yogi,” ungkap Anang yang didampingi Direktur Kombes Budi Hermawan dan Kasubdit Jatanras AKBP Wahyudi.

Dalam kejahatan ini, terdapat di 17 TKP di Kota Pangkalpinang dan 1 di Bangka. Sedangkan korban sebanyak 18 pemilik rental mobil. “Modus para tersangka adalah dengan cara menggadaikan mobil rental kepada orang lain yang dilakukan dari Bulan April sampai dengan Mei 2020,” ujar Jenderal Bintang 2 itu.

Dalam pengakuan Lisa kepada wartawan, mobil-mobil awalnya diambil dari pemiliknya dengan alasan rental. Namun kemudian yang terjadi justeru digadaikanya bersama dengan rekan-rekanya sesama tersangka itu.

Adapun nilai gadai itu bervariatif sesuai dengan tipe dan merk mobilnya yakni berkisar dari Rp6 juta hingga Rp17 juta. Dari hasil gadai tersebut keuntungan yang diperoleh pun tak tanggung-tanggung mencapai ratusan juta.

“Duitnya tidak untuk pribadi saya saja dan kawan-kawan. Sebagian juga telah dibayarkan kepada pemilik mobil yang menagih sewa mobilnya yang kami rental,” ucapnya.

Lisa terbilang mahir memutar peredaran uang dari bisnis penggelapan ini. Betapa tidak, hasil gadai itu juga diakui Lisa untuk nutup tagihan rental dari pemilik mobil. Terutama saat ditagih sang pemiliknya. Namun begitu akunya, tidak semua mobil mereka gadaikan hanya sebagian saja.

"Sementera sisanya masih ada yang dirental orang. "Dak semua digadaikan sebagian saja," tukasnya.

19, bisnis seperti ini diakuinya lancar-lancar saja. Hingga akhirnya jadi sepi saat wabah Corona merajalela membuatnya pusing 7 keliling untuk menutupi rental mobil-mobil sejak 22 April hingga 30 Mei 2020. Jalan pintas dan nekad dengan cara menggadai itu akhirnya dipilih sekaligus mencari keuntungan dengan cara gadai itu.

Sementara di tempat yang sama Yogi akui dirinya merupakan PNS di Setwan DPRD Kota. Dia akui tergiur untuk bisnis ilegal ini karena menjanjikan. ”Iya saya PNS Pak. Saya hanya mencari siapa yang mau menerima ini digadaikan saja Pak. Itu saja,” tukasnya seraya tertunduk.

Sementara, Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian saat dikonformasi harian ini tadi malam membenarkan bahwa pelaku atas nama Robby Suprayogi merupakan ASN yang berdinas di Sekretariat DPRD Kota Pamgkalpinang.

“Kita sudah mendapatkan laporan bahwa Robby ditangkap Polda Babel atas kasus penggelapan mobil. Sudah kami laporkan lewat surat ke BKPSDM Kota Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Elvian.

Sumber: