Masuk Temanggung Wajib Pakai Masker

Masuk Temanggung Wajib Pakai Masker

Tim gabungan meningkatkan penyekatan kendaraan bermotor yang akan masuk ke wilayah Temanggung, seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di kabupaten penghasil tembakau ini, Jumat (12/6) kemarin.

Sebagian kendaraan bermotor terpaksa putar balik karena tidak memenuhi protokol kesehatan penyebaran Covid-19. Kanit Turjawali Polres Temanggung Iptu Suyanta mengatakan, penyekatan terhadap kendaraan bermotor dilakukan di beberapa titik tapal batas wilayah hukum Polres Temanggung.

Di antaranya tapal batas dengan wilayah hukum Polres Wonosobo, Magelang dan Kendal.

"Di Kecamatan Kledung untuk perbatasan Temanggung dan Wonosobo, Kecamatan Bejen untuk perbatasan Temanggung dan Kendal serta di Kranggan untuk perbatasan Temanggung dan Magelang," terangnya di sela melakukan operasi gabungan bersama Kodim 0706 dan Dinas Perhubungan Temanggung.

Dikatakan, bagi warga dari luar Temanggung yang akan berkunjung atau datang ke Temanggung akan diperiksa, dan wajib memenuhi protokol kesehatan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap semua kendaraan yang akan masuk, baik itu kendaraan roda dua, kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan barang serta angkutan umum. Untuk semua pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan masker, apalagi bagi pengendara sepeda motor.

Sedangkan untuk batas mobil pribadi maksimal dalam satu mobil hanya enam orang, untuk kendaraan mobil angkutan barang paling banyak hanya dua orang. Kemudian untuk angkutan umum maksimal hanya boleh membawa 50 persen dari kapasitas angkutan umum.

Bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa memenuhi aturan ini terpaksa harus putar balik. Apalagi jika tidak ada kepentingan mendesak atau tugas dari kantor yang memang wajib harus ke Temanggung.

"Kami akan periksa KTP, ketertiban dan ketaatan pengguna kendaraan bermotor menggunakan masker, mengecek suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun dan menanyakan langsung kepentingan dari para pengguna kendaraan bermotor," tukasnya.

Bagi mobil pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka dengan sangat terpaksa harus turun dan mencari kendaraan lainya.

"Misalnya untuk mobil pribadi maksimal hanya boleh membawa enam orang, tapi saat pemeriksaan ternyata penumpangnya lebih dari lima orang, maka penumpang yang lain harus turun dan mencari kendaraan lain," jelas Suyanta.

Sedangkan untuk angkutan umum, misalnya kapasitas penumpangnya 20 maka angkutan umum maksimal hanya bisa membawa 10 orang saja.

Suyanta mengatakan, selain menyasar jumlah penumpang penyekatan di jalan raya Magelang-Temanggung juga melakukan penegakkan aturan pemakaian masker untuk pengendara. Bagi pengendara yang ketahuan tidak pakai masker mereka disuruh putar balik dilarang masuk Kabupaten Temanggung.

Rencananya penyekatan arus lalu lintas akan terus dilakukan di sejumlah titik perbatasan Kabupaten Temanggung hingga tanggal 19 Juni mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: