Viral Tujuh Bank Diawasi, OJK Jamin Dana Nasabah Aman

Viral Tujuh Bank Diawasi, OJK Jamin Dana Nasabah Aman

Berita lama yang sempat viral di media sosial (medsos) kembali muncul mengenai tujuh bank yang masuk radar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Benarkah di bank tersebut dana nasabah tak aman?

Pihak OJK menegaskan, bahwa munculnya kembali berita lama tersebut ada oknum yang memanfaatkan di tengah kondisi saat ini untuk membuat kekacuan di sektor keuangan.

"Seperti yang disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Saputra, nasabah tidak perlu khawatir, takut atau ragu terhadap bank-bank tersebut,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, kemarin (11/6).

Dia menjelaskan, rasio keuangan hingga April berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen. Jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

“Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081157157157,” ujarya.

Sejauh ini, pihak OJK selalu melakukan koordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan.

“OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK,” ucapnya.

Terkait nama Bank Muamalat dikabarkan diaudit oleh BPK, CEO PT Bank Muamalat Tbk, Achmad K Permana dalam keterangan persnya, kemarin (11/6), menegaskan bahwa kondisi perusahaan dalam kondisi aman. Sehingga nasabah tidak perlu khawatir menabung di bank Muamalat.

Achmad menjelaskan, bahwa berita lama pada 12 Mei 2020 itu sudah tidak relevan lagi saat ini. Dengan demikian, Bank Muamalat sampai saat ini rasio keuangannya masih sesuai dengan ketentuan regulator.

"Link berita yang ramai tersebar tersebut sudah out of date dan tidak relevan lagi karena sudah dijelaskan oleh OJK dan BPK secara langsung. Bank Muamalat sendiri juga telah mengeluarkan statement penjelasan pada saat berita itu muncul bulan lalu," pungkasnya.

Sebelumnya, OJK diberi kewenangan untuk mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank-bank yang bermasalah dalam periode kurang dari sembilan bulan di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. (din/zul/fin)

Sumber: