Dilaporkan Luhut, Said Didu Masih Berstatus Saksi

Dilaporkan Luhut, Said Didu Masih Berstatus Saksi

Polri memastikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan masih berstatus saksi.

Kabar penetapan status Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tersebar.

Said Didu ditetapkan sebagai tersangka dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Surat ditandatangani Wadis Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.

Dalam surat itu, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya surat tersebut.

Namun ditegaskannya, saat ini status Said Didu masih sebagai saksi. “Belum (tersangka),” kata Argo, Kamis (11/6) kemarin.

Senada diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Dia mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyidikan.

"Sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap SD (Said Didu), proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik dari BB (barang bukti)," katanya.

Demikian pula diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Dikatakannya, Said Didu hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum (ditetapkan tersangka)," tegas Slamet.

Untuk diketahui dalam surat Dirtipidsiber Bareskrim Polri Nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020 yang beredar. Salah satu poin dalam surat itu berbunyi: Langkah selanjutnya: penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr Dr Ir H Muhammad Said Didu.

Terpisah, kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis juga mengaku belum mengetahui kabar penetapan tersangka pada kliennya itu. "Belum tahu, belum ada informasi," ucap Helvis.

Demikian pula Damai Hari Lubis, anggota tim pengacara Said Didu. Dia mengatakan belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka kliennya.

"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucapnya.

Meski demikian, Damai mengaku akan mencari kebenaran penetapan status tersebut. "Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," tuturnya.

Sumber: