Perhatian! Wisatawan dari Zona Merah Dilarang Masuk Obyek Wisata Guci

Perhatian! Wisatawan dari Zona Merah Dilarang Masuk Obyek Wisata Guci

‎Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pengelola Obyek Wisata Pemandian Air Panas Guci, Bumijawa Kabupaten Tegal akan lebih tegas. Bagi wisatawan dari zona merah yang hendak berkunjung ke Guci, dilarang masuk.

Kepala UPTD Guci Achmad Abdul Khasib, Jumat (12/6) mengatakan, pengelola akan selektif, wisatawan dari zona merah tidak boleh masuk ke Obyek Wisata Guci.
Adapun zona merah yang dimaksud yakni, Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi warga Kabupaten Tegal dan sekitarnya. Sebab, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal masih zona kuning.

"Tapi tetap kita cek suhu badan dulu, dan harus pakai masker dan tidak boleh bergerombol," katanya.

Kebijakan itu akan berlaku, tambah Achmad Abdul Khasib, saat Obyek Wisata Guci dibuka. Rencananya, Guci dibuka pada awal Juli 2020. Nantinya jumlah pengunjung yang masuk ke obyek wisata di kaki Gunung Slamet itu akan dibatasi. Pengunjung akan dibatasi hanya 20 persen dari kapasitas rata-rata pengunjung yang masuk Guci saat hari normal.

Mekanisme pembatasan tersebut rencananya akan dibuat sistem giliran. Jika pengunjung yang masuk sudah melebihi batas 20 persen dari kapasitas rata-rata jumlah pengunjung, maka pengunjung lainnya yang mau masuk harus menunggu terlebih dahulu di pintu masuk.

"Pembatasan dilakukan di pintu masuk. Kalau yang masuk sudah 20 persen dari kapasitas, mau tidak mau pengunjung yang mau masuk menunggu, antre dulu sampai ada pengunjung yang keluar," tambahnya.

Pengelola obyek wisata, lanjut Achmad Abdul Khasib, nantinya akan mengatur agar tetap jaga jarak. Protap protokol kesehatan saat ini sedang terus digodog. Agar saat pelaksanaan pembukaan Obyek Wisata Guci semuanya dapat berjalan dengan lancar. (guh/ima)

Sumber: